Belasan barang bukti terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) diserahkan Tim Advocate Public Defender dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.
"Total 16 alat bukti diterima, (ada) screenshot dan link serta percakapan, kemudian ada enam video. Semua masuk, tidak ada satupun yang ditolak," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
Selain menyerahkan barang bukti, Peradi Bersatu juga mengajukan pasal tambahan untuk Roy Suryo dkk sebagai pihak terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Kami menambahkan Pasal 65 ayat 1, 2, 3. Tetapi kami lebih firm (kuat) di ayat 1 dan 2-nya," tambah Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.
Dalam pemeriksaan hari ini, dua dari lima saksi diperiksa. Tiga saksi lainnya tidak diperiksa dengan alasan keterbatasan waktu.
Nantinya, Peradi Bersatu berencana mengajukan saksi tambahan dan menghadirkan saksi ahli.
Sumber: rmol
Foto: Peradi Bersatu setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jaksel pada Selasa, 13 Mei 2025/RMOL
Artikel Terkait
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Seluruh Aset Sitaan Dikembalikan
Menko Polkam Tegaskan Tindakan Hukum Tegas untuk Penginjakan Garuda, Pengibaran Bendera GAM, dan Kericuhan Demo Papua
Gempa M 7,7 di NTT Tewaskan 47 Orang, 5.434 Warga Mengungsi
Wacana Cetak Ulang Buku Pelajaran Menuai Kritik: Ekonom Soroti Pemborosan Anggaran dan Nasib Buku Sekolah Elektronik