PARADAPOS.COM - Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, angkat bicara soal penunjukannya menggantikan Febrie Adriansyah. Rudi mengaku mendapat mandat tersebut pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, hanya beberapa jam setelah Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi besar. Penunjukan ini, menurut Rudi, merupakan amanah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah gejolak internal lembaga penegak hukum tersebut.
Penunjukan Mendadak di Dini Hari
Suasana di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, tampak berbeda pada Sabtu pagi. Rudi Margono, yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas, mengonfirmasi bahwa dirinya diminta segera mengambil alih posisi yang ditinggalkan Febrie. Ia mengaku tidak banyak diberi waktu untuk bersiap.
"Hari ini, dini hari tadi," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Rudi enggan merinci bagaimana mekanisme komunikasi antara dirinya dengan pimpinan puncak kejaksaan. Ia menolak berspekulasi apakah penunjukan itu melalui panggilan telepon langsung atau mekanisme lain.
"Itu kan teknis ya. Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ujarnya.
Latar Belakang Pergantian Pimpinan
Pergantian ini terjadi setelah Febrie Adriansyah resmi berstatus tersangka. Ia terseret dalam tiga perkara dugaan korupsi yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto, yaitu kasus korupsi PLN Batu Bara, Asabri, dan Krakatau Steel. Tak hanya Febrie, seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, memberikan penjelasan mengenai peran Don Ritto.
"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu sodara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Limpahan Perkara ke Kejaksaan Agung
Dalam perkembangan yang sama, Kortas Tipdikor Polri juga telah melimpahkan penanganan ketiga kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lembaga kejaksaan itu sendiri. Rudi Margono kini harus menghadapi tantangan berat: memimpin Jampidsus di tengah sorotan publik dan tuntutan transparansi penanganan kasus-kasus besar yang justru menyeret pendahulunya.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemkot Jakarta Timur Integrasikan Cek Kesehatan Gratis dengan Skrining TBC di Seluruh Puskesmas
Fadli Zon Tekankan Edukasi Pengunjung demi Lindungi Lukisan Cadas Tertua di Dunia dari Sentuhan Tangan
Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Tiga Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asuransi
Polri Limpahkan Berkas Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Pengamat Soroti Risiko Konflik Kepentingan