KACAU! Andi Pramaria Teman Jokowi Ternyata Pernah Jadi Tersangka Korupsi, MAKI Heran Tiba-Tiba Ada SP3

- Selasa, 20 Mei 2025 | 14:55 WIB
KACAU! Andi Pramaria Teman Jokowi Ternyata Pernah Jadi Tersangka Korupsi, MAKI Heran Tiba-Tiba Ada SP3

PARADAPOS.COM - Pusaran kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Jokowi telah membuat nama mantan Kadis Kehutanan NTB, Andi Pramaria, kini naik daun.


Seperti biasa, sudah jadi hal lumrah munculnya pro dan kontra dari netizen Indonesia terkait kasus yang sedang ramai dibahas.


Sisi gelap dari Andi Pramaria pun coba dikuliti netizen. 


Salah satunya seperti diunggah akun @pak.dengk3k di Instagram. Akun tersebut memposting foto Andi Pramaria yang berpose bersama Jokowi.


"Munculnya Andi Pramaria ini akan membuat semakin gaduh kasus ijazah Jokowi. Pengakuan dan kesaksian Andi menjadi tak berarti. Apalagi mengingat masa lalu Andi yang bermasalah dengan hukum," tulis akun tersebut, dikutip Selasa (20/5/2025).


"Andi Pramaria (dalam beberapa pemberitaan kasus korupsi sering disingkat AP) adalah mantan Kadis Kehutanan NTB yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lombok Timur. Namun kemudian kasus AP di-SP3 alias dihentikan. Penghentian ini yang kemudian diprotes oleh MAKI. Dan kasus itu pun tak berlanjut," sambung akun pak.dengk3k.


Melansir kantor berita nasional ANTARA, pada Januari 2019 lalu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mencurigai penghentian penyidikan perkara pendudukan lahan Hutan Sekaroh, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan tersangka korporasi asing bidang budi daya mutiara PT Autore Pearl Culture (APC) oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.


"Patut dicurigai dan dipertanyakan adanya SP3 itu, kan udah ada tersangkanya. Kok bisa dihentikan perkaranya," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, dikutip dari Antara.


Karena itu, dia mendesak agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) harus turun tangan melakukan penyelidikan internal atas kasus tersebut.


Ia meminta Kejaksaan Agung untuk tidak segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap jaksa yang melakukan pelanggaran. 


"Jika terbukti bersalah dalam penanganan perkara itu," ucapnya.


Kasus ini terbongkar pada 2017, berdasarkan hasil pengembangan penerbitan 32 sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan hutan lindung Sekaroh oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.


Pada awalnya kejaksaan menemukan keberadaan bangunan milik perusahaan asing itu dari hasil pemetaan kawasan hutan lindung yang memiliki nomor register tanah kehutanan (RTK-15).

Halaman:

Komentar