Roy bilang, masyarakat perlu diberikan akses untuk melihat langsung dokumen yang dimaksud.
"Ijazahnya ditunjukkan ke masyarakat dan hasilnya bisa kita lihat detailnya, uji lab, bukan hanya satu kalimat saja ini asli atau gak asli," tandasnya.
"Kalau hasilnya detail insyaallah kita hormati, tapi kalau nampak mengada-ada, yah jangan begitu lah," kuncinya.
Menanggapi hal tersebut, akun @tham878, mengatakan bahwa ahli forensik asing tidak berhak meneliti ijazah Jokowi karena bersifat privasi.
"Mereka berhak meneliti untuk objek-objek umum aja itupun wajib mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia," kata dia.
Tambahnya, Pasal 75 UU Sinas IPTEK menyatakan bahwa penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dapat dilakukan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan atau orang asing, dengan izin dari pemerintah pusat.
"Mereka harus menjelaskan metode penelitiannya dan tujuan penelitian yang ingin dicapai," tandasnya.
👇👇
Ahli forensik asing tdk berhak meneliti ijazah Pak Jokowi krn bersifat privasi
Mrk berhak meneliti utk objek2 umum aja itupun wajib mendpt persetujuan dari pemerintah Indonesia
Pasal 75 UU Sinas IPTEK menyatakan bahwa penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dapat… pic.twitter.com/zKekzThr1P
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula