PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan 4 pulau yang diperebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara, jatuh ke tangan Aceh.
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Hadir pula dalam konferensi pers itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Sebelum mengumumkan keputusan, pemerintah membahas terlebih dulu sengketa 4 pulau itu, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo.
Bicara soal 4 pulau tersebut, ternyata ada harta karun tersembunyi di balik perebutan antara Sumatera Utara dan Aceh.
Mualem pun membeberkan alasan 4 pulau itu jadi rebutan.
"Kenapa sekarang berebut 4 pulau itu, tahu nggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," kata Mualem dalam sambutannya saat melantik wali kota dan wakil wali kota Sabang, Sabtu (14/6/2025).
"Yang jelas, empat pulau itu hak kita, kita punya," tegas Mualem.
Terkait kandungan gas, beberapa waktu lalu raksasa energi Uni Emirat Arab, Mubadala Energy, menemukan cadangan gas besar di perairan Andaman, wlayah Aceh.
Cadangan gas yang ditemukan Mubadala di Andaman memiliki sumber daya hingga mencapai 10 trillion cubic feet (TCF). Ini menjadi ladang gas terbesar di Asia Tenggara.
"Mubadala temukan ladang gas, salah satu yang terbesar, di Andaman. Di Asia tenggara mungkin ini ladang terbesar yang selama beberapa puluh tahun, mereka laporkan 10 TCF. Ini luar biasa. Ini saya kira 2028-2029 kita akan target kita ya swasembada energi," terang Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri IPA Convex 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).
Sebagai tambahan informasi, Status administratif keempat pulau tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992, keempat pulau itu disepakati masuk ke wilayah Tanah Rencong.
"Kita melihat bahwa dokumen yang paling kuat sebenarnya terkait dengan posisi pulau tersebut adalah kesepakatan 1992. SKB 92, kalau kami sebut, surat kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Pak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara pada waktu itu, Pak Raja Inal Siregar. Dan disaksikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri pada waktu itu," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir kepada wartawan, Rabu (4/6).
Dokumen itu disebut masih dipegang Pemerintah Aceh hingga kini.
Menurutnya, keempatnya pulau itu kembali menjadi polemik karena terjadi kekeliruan administrasi saat konfirmasi koordinat pada 2009 lalu.
Sumber: Detik
Artikel Terkait
Diatensi DPR, Dugaan Intimidasi Atlet Disabilitas Bekasi Melanggar UU
Mendagri Tito Harus Mundur dan Minta Maaf ke Rakyat jika Masih Punya Malu
Viral Kemunculan Air Terjun di Kota Bekasi, Ternyata Ini Penyebabnya
Bobby Buka Suara Soal Teror Bom Pesawat Saudi Airlines