Anggota Kodim Bantul Tabrak Warga hingga Tewas, Dandim: Buru-buru Mau Upacara, Gak Mabuk

- Selasa, 22 Juli 2025 | 14:35 WIB
Anggota Kodim Bantul Tabrak Warga hingga Tewas, Dandim: Buru-buru Mau Upacara, Gak Mabuk


Mobil yang dikendarai anggota Kodim 0729/Bantul, Serda S, menabrak seorang pejalan kaki di Jalan Parangtritis Km 24, Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, pada Kamis (17/7) pukul 06.00 WIB.

Korban, Yuliana (36 tahun), yang mengalami luka berat, meninggal dunia Senin (21/7).

"Turut berduka cita atas meninggalnya Ibu Yuliana," kata Dandim 0729/Bantul Letkol Inf Muhidin ditemui di kantornya, Selasa (22/7).

Kabar meninggalnya Yuliana diterima Muhidin kemarin sore. "Kami seluruh anggota juga ikut takziah ke sana," katanya.

Hendak Ikuti Upacara

Muhidin mengatakan setiap tanggal 17, Kodim Bantul melaksanakan upacara pada pukul 07.00 WIB. Pada saat kejadian kemarin, Kodim mendapatkan laporan Serda S tak bisa mengikuti upacara karena mengalami kecelakaan.

Serda S diduga tidak konsentrasi saat berkendara karena terburu-buru untuk menghadiri upacara.

"Intinya dia rada buru-buru sedikit karena takut terlambat upacara. Harus sampai sini kan jam 07.00 WIB harus sudah baris, kemudian jam 06.30 WIB sudah ada di persiapan. Jadi kurang konsen mungkin," ujarnya.

"Karena berpikir terlambat, sehingga buru-buru, inilah kesalahan anggota kami," ujar Muhidin.

Bantah Isu Mabuk

Sementara, soal kabar yang beredar diduga Serda S mabuk, Muhidin membantahnya.

"Kalau mabuk, enggak mungkin. Kenapa, karena di sini mau upacara. jadi kalau ini lihat aja di berita-berita kalau tanggal 17 pasti upacara, setiap tentara pasti upacara," bebernya.

Serda S Bertanggung Jawab

Muhidin mengatakan usai kejadian itu Serda S bertanggung jawab kepada korban. Salah satunya membiayai perawatan korban di rumah sakit.

"Biaya pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati sebesar Rp 8.497.000 telah dibayar lunas oleh anggota kami yang mengalami musibah kecelakaan tersebut," katanya.
Kodim Bantul juga membantu proses santunan Jasa Raharja Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia.

"Dan hari ini sudah diserahkan kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta juga," katanya.

Proses Hukum di Denpom

Soal proses hukum, Muhidin bilang kasus tengah ditangani oleh Denpom Yogyakarta.

"Saya sebagai Komandan Kodim sudah menyerahkan (kasus ini) kepada Denpom untuk diproses sesuai dengan jalur hukum," katanya.

Muhidin berpesan kepada para anggotanya agar senantiasa berhati-hati di jalan raya.

"Utamakan keselamatan. Sekali lagi, utamakan keselamatan, dan apabila sampai terjadi kecelakaan, utamakan keselamatan masyarakat, jangan sampai karena takut bermasalah, kabur dari permasalahan," ujar Muhidin.

Sumber: kumparan
Foto: Mobil Nissan penyebab kecelakaan beruntun yang digunakan oleh SU. Dok Polres Bantul

Komentar