PARADAPOS.COM - Sebuah tindakan mengejutkan terjadi di Kecamatan Gondang, Sragen. 
Tiga anak di bawah umur, masing-masing S (13), D (14), dan R (15), ditangkap aparat kepolisian setelah nekat mencoret-coret bendera Merah Putih dengan tulisan “Gaza14” dan menggambari tembok sekolah dengan kalimat provokatif dan gambar tidak senonoh.
Gaza, atau lebih tepatnya Jalur Gaza, merupakan wilayah kecil di pesisir timur Laut Tengah yang menjadi bagian dari wilayah Palestina.
Namun, wilayah ini telah lama menjadi pusat konflik antara Israel dan Palestina, dan saat ini menjadi sorotan dunia karena krisis kemanusiaan yang sangat parah.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi tak menampik betapa serius pelanggaran itu.
“Ini bukan sekadar keisengan anak-anak, ini adalah bentuk penodaan terhadap simbol negara,” tegasnya.
Bukan hanya tembok SDN 2 Gondang yang menjadi sasaran.
Ketiga bocah itu bahkan menurunkan bendera Merah Putih, mencoretnya, lalu mengibarkannya kembali dalam kondisi ternoda.
“Bendera bukan sekadar kain. Ia simbol kehormatan, pengorbanan, darah dan nyawa para pejuang. Merusaknya berarti mencederai jutaan jiwa yang gugur demi kemerdekaan,” kata Petrus dengan nada serius.
Kronologi Aksi Gegabah: Dari Cat Spion Jadi Vandalisme
Awalnya, ketiganya hendak membeli cat semprot Pylox untuk mengecat spion motor milik pacar salah satu pelaku.
Tapi niat itu berubah drastis.
Mereka menuju SD Negeri 2 Gondang, lalu melancarkan aksinya.
S menuliskan kata “GAZA” di dinding sekolah. R, sang otak, menambahkan tulisan “Anti Gaza”, “bom”, dan simbol tak dikenal.
D, penyedia cat, ikut menyaksikan namun tak mencegah.
“Puncaknya, mereka turunkan bendera, tulis ‘Gaza14’ di bagian putihnya, dan kibarkan lagi,” ungkap Kapolres.
Jeratan Hukum Menanti: Bisa Dipenjara 5 Tahun
Ketiganya kini dalam pengawasan Unit PPA Polres Sragen dengan pendampingan psikolog dan hukum. Tapi jeratan pasal yang menanti tidak main-main:
UU No. 24 Tahun 2009, Pasal 66 jo. Pasal 24 huruf a jo. Pasal 67
Pasal 154A KUHP: Penodaan terhadap lambang negara
Ancaman hukuman: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta
Hal ini tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:
Pasal 66 ayat (1):
“Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”
Pasal 67
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.
Pasal 68:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
"Pengawasan anak tidak boleh kendor, terutama di era digital. Orang tua, guru, dan masyarakat harus bahu-membahu menanamkan nilai kebangsaan," imbuh AKBP Petrus.
Anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, menegaskan bahwa ini bukan bentuk solidaritas terhadap Palestina.
"Menunjukkan dukungan untuk Palestina itu sah-sah saja. Tapi bukan dengan mencoret bendera negara sendiri. Ini bukan solidaritas, ini penghinaan," ujarnya.
Ia berharap warga lebih aktif melaporkan jika ada tindakan mencurigakan.
“Coretan di tembok bisa ditutup cat. Tapi kalau bendera, ini soal kehormatan negara,” tegas Bambang.
Untuk diketahui, Gondang sendiri dikenal sebagai kecamatan agraris dan religius, dengan masyarakat yang menjunjung tinggi gotong royong dan tradisi
Sumber: Tribunnews 
                             
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi: Kronologi, Jenis Narkoba, dan Fakta Terbaru
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Dinilai Tepat, Ini Penjelasan Politikus PSI
Wakil Bupati Pidie Jaya Minta Maaf, Kronologi Pemukulan Kepala Dapur SPPG yang Viral
Soeharto Calon Pahlawan Nasional 2025: Proses, Kriteria, dan Kontroversi