Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Digelar Polda Metro Jaya Hari Ini
Polda Metro Jaya resmi menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tudangan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (15/12/2025). Agenda hukum penting ini akan dihadiri oleh dua kubu yang berseteru, yaitu pihak pelapor (Jokowi) dan pihak tersangka (Roy Suryo dan kawan-kawan).
Apa Itu Gelar Perkara Khusus?
Gelar perkara khusus adalah forum resmi penyidik kepolisian untuk membahas suatu perkara pidana yang menyita perhatian publik atau menimbulkan perdebatan hukum. Forum ini melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal kepolisian, untuk mengkaji proses penyidikan secara transparan.
Pihak Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadir
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, telah memastikan kehadirannya dalam gelar perkara khusus tersebut sesuai undangan resmi Polda Metro Jaya. Meski demikian, kehadiran Jokowi secara langsung kemungkinan besar akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Rivai menyampaikan harapannya agar forum ini dapat menjawab semua keberatan dari pihak tersangka, sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan. "Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan," jelas Rivai.
Roy Suryo dan Kawan-kawan Hadir dengan Ahli
Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak tersangka, Aziz Yanuar, juga memastikan kehadiran seluruh kliennya. Mereka berencana menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan dalam gelar perkara tersebut. Klien yang diwakili oleh Aziz Yanuar antara lain adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Artikel Terkait
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Kejagung Diduga Tak Serius Usut Tuntas Kasus Erick Thohir, Boy Thohir, Franky Widjaja
Polda Jabar Profiling Adimas Firdaus Resbob, Terkait Ujaran Kebencian ke Suku Sunda yang Viral
Wagub Jabar Minta Polisi Tangkap Adimas Firdaus, Pemilik Akun Resbob Penghina Suku Sunda
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka