Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Digelar Polda Metro Jaya Hari Ini
Polda Metro Jaya resmi menggelar gelar perkara khusus terkait kasus tudangan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (15/12/2025). Agenda hukum penting ini akan dihadiri oleh dua kubu yang berseteru, yaitu pihak pelapor (Jokowi) dan pihak tersangka (Roy Suryo dan kawan-kawan).
Apa Itu Gelar Perkara Khusus?
Gelar perkara khusus adalah forum resmi penyidik kepolisian untuk membahas suatu perkara pidana yang menyita perhatian publik atau menimbulkan perdebatan hukum. Forum ini melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal kepolisian, untuk mengkaji proses penyidikan secara transparan.
Pihak Kuasa Hukum Jokowi Pastikan Hadir
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, telah memastikan kehadirannya dalam gelar perkara khusus tersebut sesuai undangan resmi Polda Metro Jaya. Meski demikian, kehadiran Jokowi secara langsung kemungkinan besar akan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Rivai menyampaikan harapannya agar forum ini dapat menjawab semua keberatan dari pihak tersangka, sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan. "Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan," jelas Rivai.
Roy Suryo dan Kawan-kawan Hadir dengan Ahli
Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak tersangka, Aziz Yanuar, juga memastikan kehadiran seluruh kliennya. Mereka berencana menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan dalam gelar perkara tersebut. Klien yang diwakili oleh Aziz Yanuar antara lain adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Unsur Pengawasan Internal dan Eksternal Turut Hadir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa gelar perkara khusus ini akan dihadiri oleh unsur pengawasan internal dan eksternal kepolisian. Dari internal, hadir perwakilan Irwasum, Propam, dan Divkum. Sementara dari eksternal, hadir perwakilan dari Kompolnas dan Ombudsman.
Daftar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster:
Klaster Pertama:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
Gelar perkara khusus ini dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Agenda ini menjadi langkah krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk persiapan penuntutan dan persidangan yang terbuka untuk publik.
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya