Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Digelar, Rizal Fadillah: "Jokowi Harus Dihukum"
PARADAPOS.COM – Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus untuk kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (15/12/2025). Gelar perkara ini dilakukan untuk memenuhi permintaan para tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan.
Pernyataan Berapi-api Rizal Fadillah di Polda Metro Jaya
Rizal Fadillah, salah satu dari 8 tersangka yang juga Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menyampaikan tiga catatan penting dalam gelar perkara tersebut.
"Pertama, perjuangan kami adalah untuk kepentingan umum, meneruskan aspirasi rakyat yang ingin tahu status ijazah Joko Widodo. Ini bukan kepentingan pribadi atau kelompok," tegas Rizal di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip Kompas TV.
Dia menegaskan bahwa upaya mencari kebenaran atas keraguan publik tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. "Masa mencari kebenaran disebut kriminal? Tidak ada itu!" ujarnya dengan penuh emosi.
Kedua, Rizal menyatakan bahwa gelar perkara khusus ini justru membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam kasus mereka. "Kalau sudah ada tindak pidana, buat apa kami minta gelar perkara khusus? Gelar perkara sebelumnya cacat hukum," bebernya.
Ketiga, Rizal mendesak agar penyidik menghentikan kasus dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Lebih jauh, dengan berapi-api dia menyerukan, "Jokowi yang seharusnya jadi pesakitan. Dia pemalsu, pemakai gelar palsu. Pokoknya Jokowi harus dihukum!"
Respons Kuasa Hukum Jokowi: Harap Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan harapannya agar gelar perkara ini dapat menjawab semua persoalan yang diangkat tersangka. "Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab," kata Rivai.
Ia juga mendorong agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dibuktikan secara hukum. Rivai mengingatkan bahwa gelar perkara bukan forum untuk pembelaan, karena pembelaan hanya dapat diuji oleh hakim berdasarkan Pasal 312 KUHP.
Jadwal dan Tuntutan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs
Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan gelar perkara khusus ini digelar dalam dua tahap. Tahap pertama pukul 10.00 WIB untuk lima tersangka, dan tahap kedua pukul 14.00 WIB untuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Abdul Gafur menyatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan kritis untuk penyidik, termasuk kepastian penyitaan ijazah Jokowi, keabsahan dokumen pembanding, serta rincian alat bukti, saksi, dan ahli yang telah diperiksa.
"Kami ingin mendapatkan kepastian, apakah ijazah Pak Joko Widodo sudah disita atau belum. Kami ingin tahu ijazah pembanding itu dari siapa," tegas Abdul Gafur.
Ia berharap gelar perkara khusus ini tidak sekadar formalitas, tetapi berjalan profesional dan transparan, sehingga tersangka memahami dasar penetapan status hukum mereka.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial