Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK

- Senin, 15 Desember 2025 | 02:00 WIB
Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK
Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik, Dinilai Langgar Putusan MK

Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik, Dinilai Langgar Putusan MK

Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan internal yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga menuai kritik keras. Langkah ini dinilai sebagai upaya melawan hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dinilai Sebagai Pembangkangan Hukum

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Putusan MK bersifat final and binding. Ketika Kapolri justru membuat aturan yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, itu artinya Kapolri melawan hukum dan mengakali putusan MK," tegas Muslim Arbi seperti dikutip dari RMOL, Senin (15/12/2025).

Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi

Putusan MK tersebut secara eksplisit telah melarang anggota TNI dan Polri aktif menempati jabatan sipil karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan penegakan hukum modern. Muslim Arbi memperingatkan, pemaksaan skema penempatan anggota aktif di berbagai kementerian dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.

"Publik wajar curiga. Negara ini harus dijalankan oleh sistem sipil, bukan aparat bersenjata. Ketika polisi masuk ke berbagai sektor, itu berbahaya bagi demokrasi," jelasnya.

Buntut Panjang dan Ancaman bagi Negara Hukum

Lebih lanjut, Muslim Arbi menyoroti bahwa Perpol ini berpotensi menimbulkan konsekuensi politik yang serius. Analisis menyebutkan, tanpa klarifikasi tegas dari pemerintah, dapat muncul tuduhan pembiaran pelanggaran hukum oleh elite kekuasaan.

"Ini soal kepatuhan terhadap MK. Jika Kapolri tidak tunduk pada putusan MK, maka siapa lagi yang harus tunduk? Negara ini akan kacau," pungkasnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar