Upaya hukum terakhir Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kandas secara dramatis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan dengan tegas menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu karena alasan yang dinilai tidak sah.
Palu hakim diketuk setelah menolak mentah-mentah surat keterangan sakit yang menjadi alasan Silfester kembali absen di persidangan, Rabu (27/8/2025). Hakim Ketut Darpawan menilai surat tersebut penuh kejanggalan dan tidak bisa diterima sebagai bukti yang valid.
"Karena apa, pertama sakitnya gak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada paraf tandatangan tapi nama dokternya tidak jelas," ucap Hakim Ketua dengan nada tegas di ruang sidang.
Menurut hakim, ketidakjelasan fatal dalam surat tersebut menunjukkan pemohon tidak serius dan tidak sungguh-sungguh dalam memperjuangkan permohonannya. Akibatnya, Silfester dianggap tidak menggunakan haknya untuk hadir di persidangan secara semestinya.
Sikap tegas majelis hakim ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak. Tanpa ampun, permohonan PK itu pun dinyatakan gugur seketika.
"Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," kata Hakim Ketut Darpawan.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur," tambahnya.
Ini adalah kali kedua sidang PK Silfester ditunda. Sebelumnya pada 20 Agustus 2025, sidang juga ditunda dengan alasan Silfester mengalami sakit nyeri dada dan butuh istirahat.
Namun, surat sakit yang kedua kalinya ini justru menjadi bumerang yang mengakhiri perlawanan hukumnya.
Silfester Matutina terjerat kasus hukum setelah orasinya pada tahun 2017 dianggap menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla. Ia divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, namun hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara di tingkat kasasi.
Sumber: suara
Foto: Silfester Matutina/Net
Artikel Terkait
Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
Sudewo Enggan Mundur sebagai Bupati: Saya Imbau Masyarakat Kompak
PERESMIAN KAMPUS PARAMADINA CIPAYUNG: HARMONI MERAJUT KEBERSAMAAN
Istri Arya Daru Geram dengan Sosok Vara hingga Penemuan 2 Alat Kontrasepsi: Kenapa Disebut Privasi?