Korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada 2 perusahaan Bara Jaya Utama (BJU) Grup diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun lebih.
"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Asep selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Hendarto diduga melakukan pertemuan dengan Kukuh Wirawan (KW) selaku Kadiv Pembiayaan I LPEI dan Dwi Wahyudi (DW) selaku Direktur Pelaksana I LPEI untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI.
Dalam pertemuan tersebut, Hendarto menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang bergerak di bidang tambang.
Permohonan tersebut ditanggapi positif oleh Dwi yang selanjutnya memerintahkan Kukuh untuk memproses pemberian pembiayaan melalui pengkondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas perusahaan milik Hendarto.
Lanjut Asep, kedua perusahaan yang dimaksud mendapatkan pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).
Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total mencapai Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai dengan 25 Oktober 2023.
Sementara, PT SMJL mendapat KMKE senilai Rp115 miliar, yang diperuntukan refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL. Kemudian, untuk PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar 50 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan kurs dolar pada 2015.
Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL ditemukan adanya niat jahat atau mens rea, baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur.
Masih kata Asep, mens rea dimaksud meliputi pihak debitur mengajukan kredit dengan menggunakan agunan berupa lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Di mana izin pembukaan lahan dan izin usaha perkebunan PT SMJL telah dicabut, dan tidak akan terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), dikarenakan berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atas PT SMJL.
Sedangkan mens rea dari pihak kreditur, yakni memproses MAP PT SMJL untuk memenuhi prosedur pembiayaan dan menyetujuinya dengan menerbitkan memorandum keputusan pembiayaan pada 2014, padahal diketahui bahwa isi dari MAP tersebut dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.
“PT MAS diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar 50 juta Dolar AS karena terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman, proyeksi cash flow PT MAS dari 2016-2019 terkait penjualan tambang berpotensi mengalami kerugian, sehingga sumber cashflow yang hanya berasal dari tambang, diproyeksi tidak dapat melunasi kewajiban PT MAS membayar pinjaman bank,” jelasnya.
Selain itu, sambung Asep, pihak LPEI sebagai kreditur melakukan penghitungan cash flow berdasarkan hasil konsolidasi dengan grup PT BJU. Sehingga dalam perhitungan, debitur dinyatakan layak mendapatkan persetujuan pembiayaan atas pengajuan permohonan pembiayaan.
Kemudian, pihak LPEI memasukkan PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN) yang belum beroperasi dan baru pada tahapan proses akuisisi oleh grup PT BJU ke dalam analisa proyeksi.
"Dalam proses penyidikan, KPK menemukan serangkaian permohonan KIE dan KMKE yang diajukan PT SMJL pada Oktober 2015 sebenarnya telah melanggar kesalahan prosedural yang ditujukan mengurangi outstanding kredit PT MAS berdasarkan memorandum analisis pembiayaan (MAP) oleh LPEI," pungkas Asep.
Sumber: rmol
Foto: Pemilik BJU Grup, Hendarto resmi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI pada Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Artikel Terkait
Tagar Polisi Pembunuh Trending X Usai Viral Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob Polri
Detik-detik Mencekam Ojol Tewas Digilas Rantis Polisi, Korban Terseret di Bawah Kolong
Momen Ngeri Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Begini Penuturan Saksi Mata
Bukan Cuma 1 Ternyata Ada 2 Ojol yang Dilindas Kendaraan Brimob, 1 Kritis dan 1 Tewas