Kejaksaan Dinilai Tidak Serius Eksekusi Silfester Matutina, Ada Indikasi Tebang Pilih?
Proses eksekusi terhadap terpidana kasus fitnah, Silfester Matutina, dinilai semakin tidak jelas. Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menyoroti ketidakseriusan penegak hukum dalam mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara sejak 2019.
Bhatara menilai Kejaksaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan sungguh-sungguh. Hal ini terlihat dari berbagai dalih yang dikemukakan serta adanya saling lempar tanggung jawab antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.
Sejarah Penundaan Eksekusi Silfester Matutina
Eksekusi seharusnya dapat dilakukan segera setelah vonis dijatuhkan pada 2019. Namun, pihak Kejaksaan diduga menunda-nunda dengan alasan pandemi Covid-19. Yang ironis, terpidana Silfester Matutina justru disebut menantang Kejaksaan untuk segera mengeksekusinya.
Silfester bahkan sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meskipun pada akhirnya permohonannya ditolak oleh pengadilan. Alih-alih mengeksekusi, Kejaksaan justru dilaporkan meminta bantuan pengacara Silfester untuk menghadirkan kliennya secara sukarela kepada jaksa eksekutor.
Dalih Kejaksaan vs Fakta di Lapangan
Kejaksaan beralasan bahwa mereka tidak dapat menemukan Silfester Matutina untuk dieksekusi. Namun, dalih ini berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi. Terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla ini diketahui masih aktif dan bebas muncul di berbagai pemberitaan media massa.
Sikap Kejaksaan ini memunculkan pertanyaan publik dan dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Masyarakatakat mulai mempertanyakan konsistensi dan keseragaman penanganan kasus oleh institusi Kejaksaan.
Konfirmasi Keberadaan Silfester Matutina
Menanggapi hal ini, pengacara Silfester Matutina, Lechumanan, telah menegaskan bahwa kliennya tidak berada di luar negeri. Dalam konfirmasinya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, ia menyatakan dengan jelas bahwa Silfester berada di Jakarta.
Pernyataan ini semakin menguatkan kritik bahwa Kejaksaan sebenarnya memiliki kemampuan untuk menemukan dan mengeksekusi terpidana, namun tidak disertai dengan kesungguhan untuk melakukannya.
Artikel Terkait
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koko Erwin Usai Gagalkan Pelarian ke Malaysia
Polri Tangkap Bandar Narkoba DPO Erwin di Tanjung Balai, Terkait Kasus Suap Rp1 Miliar ke Mantan Kapolres Bima
Pembina Pramuka di Bekasi Dilaporkan Perkosa Siswi Berulang Kali
Pria di Gowa Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon, Diduga Perkosa Mertua Sendiri