Sebagai contoh, warga negara Indonesia tidak lagi perlu menyerahkan fotokopi KTP mereka saat mendaftar di rumah sakit atau saat mereka ingin mendapatkan bantuan pemerintah secara langsung.
Baca Juga: Lee Sun Kyu Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun, Belum di Ketahui Penyebabnya, Polisi Masih Menyelidiki
Nantinya, penyedia layanan dapat menggunakan data pemerintah untuk mengidentifikasi warga, seperti data biometrik.
Misalnya, orang-orang di daerah pedalaman yang berhak atas bantuan finansial mungkin tidak ingat nomor KTP atau membawa KTP. Data biometrik, sidik jari atau foto mata mungkin cukup untuk dicocokkan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sidikmedia.com
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf