Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?

- Rabu, 28 Januari 2026 | 12:25 WIB
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Analisis Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian: Potensi Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif

Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Berpotensi Melanggar Prinsip Bebas Aktif?

Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian yang digagas Amerika Serikat, bersama dengan kuasa kolonial Israel, menuai kritik dan pertanyaan mendasar. Banyak pihak mempertanyakan keselarasan langkah ini dengan politik luar negeri bebas aktif dan konstitusi Indonesia yang menentang penjajahan.

Formula Kerjasama dan Implikasinya bagi Palestina

Dewan Perdamaian ini dianggap membentuk formula kerjasama kebijakan AS dan Israel di Palestina. Mandat dewan mencakup pelucutan kelompok pejuang kemerdekaan Hamas, yang memenangkan pemilu legislatif di Gaza, dan mendukung otoritas Fatah untuk memegang kekuasaan. Kritikus menilai ini menciptakan pemerintahan tidak demokratis di Palestina.

Lebih lanjut, rencana pembentukan International Stabilization Force (ISF) yang dikendalikan militer AS, bukan PBB, menimbulkan dilema. Jika TNI diterjunkan, di pihak mana mereka akan berpihak: Palestina yang terjajah atau Israel yang didukung AS?

Penyimpangan dari Prinsip Bebas Aktif dan Sejarah

Bergabung dengan inisiatif yang melibatkan AS dan Israel dinilai dapat bertentangan dengan prinsip bebas aktif. Sejumlah tokoh, termasuk TB Hasanudin dari Komisi I DPR, telah menyuarakan keprihatinan ini. Amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan" seolah terabaikan ketika Indonesia sepakat melucuti kelompok pejuang kemerdekaan Palestina.

Indonesia dianggap melupakan sejarah perjuangan kemerdekaannya sendiri. Kesepakatan untuk melumpuhkan Hamas, yang lahir dari perjuangan rakyat Palestina, dianggap sebagai pengkhianatan terhadap semangat anti-kolonialisme.

Kepentingan AS-Israel dan Masa Depan Palestina

Piagam Dewan Perdamaian dinilai tidak melibatkan warga Gaza dan Palestina secara memadai. Fokus justru pada proyek pembangunan fisik "New Gaza" yang digagas Jared Kushner, tanpa jaminan jelas bahwa hasilnya sepenuhnya untuk rakyat Palestina. Kemerdekaan Palestina menjadi tahap akhir, sementara kehadiran kolonial Israel diperpanjang melalui two-state solution versi dewan ini.

Target utama gencatan senjata justru pelucutan dan pelumpuhan Hamas, bukan mengatasi akar masalah yaitu pendudukan Israel. Dalam dewan ini, Israel sebagai kuasa penjajah justru mendapat posisi, sementara Palestina tetap menjadi pihak kelas dua.

Dilema dan Tanggung Jawab Indonesia

Keikutsertaan Indonesia dalam dewan ini dianggap membatasi ruang gerak politik luar negeri. Akan sulit bagi Indonesia untuk mendorong investigasi independen di ICJ/ICC terhadap kejahatan perang Israel, mengingat posisinya dalam dewan yang didominasi AS.

Langkah mendesak yang diusulkan adalah memanfaatkan akses untuk mendesak peningkatan status Palestina di PBB dari permanent observer menjadi anggota penuh. Ini dianggap lebih kongkrit dan sejalan dengan perjuangan diplomasi Indonesia selama ini.

Kesimpulan: Antara Komitmen dan Realita

Aliansi atau persekongkolan militer dan politik dengan AS dan Israel, meski dibungkus dalam tujuan perdamaian, berpotensi melanggar amanat konstitusi dan menjerumuskan politik luar negeri bebas aktif. Indonesia dihadapkan pada pilihan sulit: tetap dalam dewan dengan pengaruh terbatas atau keluar untuk menjaga konsistensi prinsip dan sejarah perjuangan bangsa untuk kemerdekaan semua bangsa.

Pertanyaan besar tetap mengemuka: dapatkah Indonesia dalam Dewan Perdamaian ini benar-benar menjadi pembela kemerdekaan Palestina, atau justru menjadi bagian dari penghalang baru bagi perjuangan tersebut?

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar