Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf

- Rabu, 28 Januari 2026 | 11:50 WIB
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf
Fakta Lengkap Kasus Es Gabus Viral: Tuduhan Spons hingga Permintaan Maaf Aparat

Fakta Lengkap Kasus Es Gabus Viral: Tuduhan Spons Hingga Permintaan Maaf Aparat

Nasib Sudrajat, seorang penjual es gabus keliling berusia 50 tahun, mendadak viral dan menyita perhatian publik. Sebuah video yang menunjukkan dirinya dituduh menggunakan bahan berbahaya berupa spons menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang simpati.

Kronologi Penangkapan dan Kekerasan terhadap Penjual Es Gabus

Dalam video yang beredar, terlihat Sudrajat yang sedang berjualan di daerah Kemayoran pada Sabtu, 24 Januari 2026, dihampiri oleh sekitar lima orang. Mereka mempertanyakan bahan dagangannya, dan di antara mereka tampak aparat berseragam polisi dan tentara. Aparat tersebut kemudian meremas dan merusak sekitar 150 es gabus milik Sudrajat. Lebih parah lagi, Sudrajat yang telah puluhan tahun berjualan itu mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan.

Identitas Oknum Aparat dan Sorotan pada Pelapor "Luna"

Aksi dua oknum aparat dalam video itu, yaitu Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Hari Purnomo, langsung memicu kemarahan warganet. Selain itu, sorotan juga mengarah kepada seorang perempuan muda dalam video yang diduga kuat menjadi pelapor. Perempuan yang bernama Luna itu terdengar menuding es gabus tersebut terbuat dari spons bedak. Pernyataannya inilah yang disebut-sebut menjadi dasar laporan ke call center polisi 110 oleh seorang warga bernama M Arief Fadillah.

Akibat aksinya, identitas Luna diburu oleh warganet. Tekanan publik begitu besar hingga akun media sosialnya dilaporkan telah dinonaktifkan. Banyak komentar warganet yang menuntut pertanggungjawaban dan permintaan maaf darinya, bahkan ada yang mengusulkan tuntutan ganti rugi.

Hasil Uji Laboratorium: Es Gabus Terbukti Aman dan Layak Konsumsi

Merespons viralnya kasus ini, Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan. Kasat Reskrim, AKBP Roby Heri Saputra, menyatakan bahwa sampel es gabus Sudrajat telah diamankan dan diuji di laboratorium. Hasil uji dari Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa semua produk dagangan Sudrajat aman dan layak konsumsi, tanpa mengandung zat berbahaya atau spons seperti yang dituduhkan.

Penyelidikan lebih lanjut hingga ke pabrik es di Depok juga membuktikan tidak adanya penggunaan bahan berbahaya. Sebagai bentuk empati, polisi telah mengganti kerugian atas dagangan yang dirusak.

Permintaan Maaf Resmi dari Oknum Aparat yang Terlibat

Setelah fakta hasil uji laboratorium terungkap, kedua oknum aparat yang terlibat, Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Hari Purnomo, menyampaikan permintaan maaf terbuka pada Selasa, 27 Januari 2026. Ikhwan mengakui kesalahannya karena telah mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi keluar. Mereka memohon maaf sedalam-dalamnya kepada Sudrajat, sang pedagang yang dirugikan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya proses hukum yang proporsional dan tidak gegabah mengambil tindakan berdasarkan tuduhan yang belum terbukti, agar tidak merugikan masyarakat kecil yang mencari nafkah secara halal.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar