Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi BBM Pertamina
PARADAPOS.COM – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina (2019-2024), menyatakan tidak pernah menerima laporan temuan penyimpangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama masa jabatannya. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ahok menegaskan, jika saat itu ada temuan dari BPK atau BPKP, pasti akan ditindaklanjuti oleh dewan komisaris kepada direksi atau aparat penegak hukum. "Kami tidak pernah dapat, tidak ada pak. Di masa saya tidak ada," ujar Ahok di hadapan hakim.
Klaim Sistem Pengawasan Digital yang Ketat
Meski dakwaan menyebut kerugian negara dari kegiatan sewa kapal dan terminal BBM, Ahok mengklaim telah membangun sistem pengawasan internal yang sangat ketat di Pertamina. Ia menerapkan sistem digitalisasi yang memungkinkan pemantauan pergerakan minyak dan keuangan secara real-time melalui gawainya.
"Saya bisa ikuti semua, minyak, uang, semua saya bisa ikuti, sehingga mereka enggak bisa bohongi kami. Pak Jaksa bisa ke Pertamina bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja saya bisa curiga ada kencing atau enggak," papar Ahok.
Singgung Intervensi Menteri BUMN dan Tantang Periksa Jokowi
Ahok juga menyoroti terbatasnya wewenang dewan komisaris dalam menindak direksi bermasalah akibat intervensi langsung dari Kementerian BUMN. Ia mengungkapkan, keputusan pengangkatan atau pergantian direksi kerap dilakukan menteri BUMN tanpa melalui dewan komisaris.
"Sayangnya dua tahun terakhir keputusan mengangkat direksi atau bukan itu tidak melalui dewan komisioner sama sekali, langsung di-bypass oleh menteri BUMN," tuturnya.
Oleh karena itu, Ahok meminta jaksa tidak ragu memeriksa pihak lain yang lebih tinggi untuk mengungkap kasus secara tuntas. Politikus PDIP itu bahkan secara terbuka menantang jaksa untuk memeriksa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). "Periksa tuh sekalian BUMN, periksa tuh Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot," ucap Ahok.
Rincian Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Ahok bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menjerat sembilan terdakwa. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari:
- Kerugian keuangan negara: 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun.
- Kerugian perekonomian negara: Rp 171,99 triliun.
- Keuntungan ilegal: 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara berasal dari pengadaan impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi (2021-2023), sementara kerugian ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM.
Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina
Kesembilan terdakwa dalam perkara ini antara lain:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa).
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI).
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping).
- Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA).
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN).
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga).
- Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga).
- Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga).
- Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI).
Mereka disangkakan melanggar UU Tipikor juncto KUHP terkait perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara.
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya