"Oleh karena negara tidak bisa dipastikan menjamin keselamatan dalam situasi serupa yang mungkin terjadi lagi, oleh karena itu kami memohon agar tidak mengurangi risiko hilangnya hidup, tercabutnya hak hidup, dan juga penghinaan hanya karena dengan mudah mengidentifikasi agama kita," kata kuasa hukum pemohon.
Kolom agama di KTP
Diberitakan, kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara 155/PUU-XXIII/2025, pemohon yang merupakan Taufik Umar dan Timbul G Simarmata merasa pernah mendapatkan ancaman hak hidup lantaran kolom agama ada di KTP mereka.
Kuasa Hukum Pemohon, Teguh Sugiharto, mengatakan, pemohon pernah mengalami ancaman saat tinggal di Kota Poso, Sulawesi Tengah.
"Jadi, Taufik ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemukan sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan bahkan pembunuhan karena identitas di kolom agama," kata Teguh, saat menghadiri sidang lewat sambungan video, Rabu (3/9/2025).
Atas dasar kerugian yang mengancam hak warga negara untuk hidup tersebut, pemohon meminta MK untuk menghapus kolom agama dalam KTP.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 61 Ayat 1 dan Pasal 64 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berkaitan dengan kata "agama" dan "kepercayaan" dianggap tidak ada.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Ungkap Penyebab Digugat Cerai Atalia: Lisa Mariana Pemicu Utama
Roy Suryo Sebut Jokowi Penyebab Utama Gaduh Ijazah: Klaim dan Analisis
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Bantuan Indonesia untuk Korban Bencana Lebih Besar dari Malaysia
GAM Serukan PBB & UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh