Ferdy Sambo Pimpin Ibadah dan Khotbah di Dalam Lapas Cibinong
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, kembali menjadi sorotan. Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terlihat memimpin doa dan menyampaikan khotbah dalam sebuah ibadah persekutuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aktivitas keagamaan tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12/2025) dan diikuti oleh ratusan warga binaan lainnya. Dalam video yang beredar, Sambo tampak berdiri di atas mimbar.
Dalam khotbahnya, Ferdy Sambo menyampaikan pesan tentang makna kebebasan yang tidak hanya bersifat fisik. Yang bisa kita dapatkan tanpa belenggu fisik maupun spiritual kiranya bersama tuhan kita Yesus Kristus,
ujarnya seperti terdengar dalam video.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Cibinong terkait kegiatan yang diikuti oleh Ferdy Sambo tersebut. Video itu pun memantik beragam tanggapan dari warganet di media sosial.
Perjalanan Vonis Hukum: Dari Hukuman Mati ke Seumur Hidup
Awalnya, mantan perwira tinggi Polri ini divonis hukuman mati atas perannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun, vonis tersebut tidak bertahan lama.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 28 Agustus 2023.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan pengakuan kesalahan dari Sambo. Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,
bunyi salinan putusan.
Hakim juga mempertimbangkan peristiwa di Magelang yang disebutkan telah mengguncang jiwa terdakwa, serta kontribusi karier Sambo di kepolisian selama kurang lebih 30 tahun. Karena bagaimanapun terdakwa... pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,
tambah pertimbangan hakim.
Dengan pertimbangan itulah, MA memutuskan untuk memperbaiki hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup demi asas kepastian hukum yang berkeadilan.
Artikel Terkait
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal di Riau, 15 Korban Alami Cacat Permanen
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli Empat Murid Remaja dengan Dalih Bersihkan Gangguan Jin
Prabowo Sindir Pihak Pesimis: Indonesia Justru Negara Paling Aman di Dunia
Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Stasiun Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang