Jaksa Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menjadi Tergugat gara-gara dianggap tidak serius memenjarakan terpidana Silfester Matutina.
Perkara dengan nomor register 847/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu diajukan oleh Mohammad Husni Thamrin, warga Jember, Jawa Timur, yang juga seorang advokat. Sidang yang berlangsung pada Senin 22 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memasuki tahap mediasi dengan hakim mediator Edward Agus. Namun, mediasi ditunda lantaran mediator sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Jadwal mediasi menunggu panggilan dari mediator,” kata Thamrin dikutip dari RMOLJatim.
Thamrin menilai Kejaksaan telah lalai menjalankan kewajiban hukum. Pasalnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung sudah memutus perkara Silferster dengan vonis 1,6 tahun penjara melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI dan putusan PN Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel.
“(Kasus Silfester Matutina) merugikan seluruh rakyat Indonesia. Ini dapat menghancurkan sendi-sendi Indonesia sebagai negara hukum,” kata Thamrin.
Thamrin menggugat Jaksa Agung dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Ia menuntut agar empat tergugat dinyatakan bersalah dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp4 serta diwajibkan segera mengeksekusi Silferster Matutina.
Sumber: rmol
Foto: Moh Husni Thamrin didampingi dua orang kuasa tambahan, Rudy Marjono dan Aditya Pratama dari kantor hukum RM and Partners Law Office Jakarta. (Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
Mantan Ketua Ombudsman Gunakan 10 Nama Samaran untuk Kelola Suap Nikel Rp4,8 Miliar
Hotman Paris Desak Jokowi Tertibkan Pengacara yang Bukan Kuasa Hukum Ramai Berkomentar soal Kasus Ijazah
Jokowi Minta Publik Tunggu Putusan Pengadilan soal Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa
Mantan Atasan Buronan Siap Serahkan Hadiah Sayembara Rp250 Juta untuk Biaya Pengobatan Korban