PARADAPOS.COM - Polisi menangkap pria inisial W alias A (59), polisi gadungan yang menipu warga Bekasi hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku W disebut membeli seragam dan membuat kartu tanda anggota (KTA) polisi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim).
"Dia beli baju di Pasar Pramuka, beli baju, bikin KTA," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Kombes Mustofa menyebut pelaku W mengaku-ngaku polisi berpangkat AKP. Menurutnya, W kerap berganti-ganti KTA polisi.
"Membeli KTA beda-beda. Karena dia terlalu lama menipu, ada yang NRP 63, ada juga yang NRP tahun 66. Setiap kali KTA mati, dia bikin baru," ucapnya.
Pelaku W sudah beraksi selama 20 tahun sejak 2005. Namun, kata Mustofa, baru tiga orang yang melapor ke polisi atas kasus penipuan.
Hingga kini, total kerugian dari aksi penipuan W mencapai Rp 86 juta. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengurusan perkara hingga menjanjikan korban untuk bisa masuk sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Saat ini, pelaku W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Sumber: detik
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi: Analisis Muatan Politik & Kaitannya dengan Kekecewaan Pilpres 2024
Bigmo Buka Suara: Resbob Nyaris Menilep Donasi Banjir Sumatra Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
PT SRM Bantah WNA China Serang TNI di Ketapang: Klarifikasi Lengkap & Fakta Sengketa Tambang
Bupati Situbondo Bantu Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Burung Cendet