PARADAPOS.COM - Polisi menangkap pria inisial W alias A (59), polisi gadungan yang menipu warga Bekasi hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku W disebut membeli seragam dan membuat kartu tanda anggota (KTA) polisi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim).
"Dia beli baju di Pasar Pramuka, beli baju, bikin KTA," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Kombes Mustofa menyebut pelaku W mengaku-ngaku polisi berpangkat AKP. Menurutnya, W kerap berganti-ganti KTA polisi.
"Membeli KTA beda-beda. Karena dia terlalu lama menipu, ada yang NRP 63, ada juga yang NRP tahun 66. Setiap kali KTA mati, dia bikin baru," ucapnya.
Pelaku W sudah beraksi selama 20 tahun sejak 2005. Namun, kata Mustofa, baru tiga orang yang melapor ke polisi atas kasus penipuan.
Hingga kini, total kerugian dari aksi penipuan W mencapai Rp 86 juta. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus pengurusan perkara hingga menjanjikan korban untuk bisa masuk sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Saat ini, pelaku W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Sumber: detik
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Fahmi Kaji Tuntutan Nafkah 45 Emas dan Rp30 Juta per Bulan dari Wardatina Mawa
Roy Suryo Sebut Rismon Sianipar Blokir Kontak Sebelum Ajak Diskusi Ijazah Jokowi
Laporan Investigasi Ungkap Kegagalan Strategis AS dalam Operasi Militer ke Iran
Muadzin Meninggal Saat Salat Tarawih di Depok, Didahului Riwayat Penyakit Jantung