WNA China Serang 5 Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Kecam Pelanggaran Kedaulatan

- Senin, 15 Desember 2025 | 14:00 WIB
WNA China Serang 5 Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Kecam Pelanggaran Kedaulatan
Legislator NasDem Kecam Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Ketapang | Prihatin Kedaulatan

Legislator NasDem Kecam Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Ketapang

PARADAPOS.COM – Insiden keributan yang melibatkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendapat kecaman keras dari anggota DPRD Provinsi Kalbar Fraksi NasDem, Syarif Amin Muhammad Asegaf.

Peristiwa yang diduga disertai aksi perusakan dan penyerangan terhadap aparat keamanan ini mengakibatkan lima anggota TNI diserang dan dua unit kendaraan perusahaan dirusak. Pelaku diduga membawa senjata tajam dan airsoft gun.

“Ini Sudah Menyangkut Kedaulatan Negara”

Syarif Amin menegaskan bahwa penyerangan terhadap aparat yang sedang bertugas menjaga wilayah teritorial Indonesia adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi. “Apapun alasannya, ini tidak bisa ditoleransi. Ini sudah menyangkut kedaulatan,” tegasnya.

Ia mendesak agar insiden serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi pemerintah serta aparat berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas investasi asing, mulai dari izin usaha, izin tinggal, hingga kepatuhan hukum.

Desakan Pengawasan Ketat dan Penindakan Hukum

Legislator NasDem itu menyoroti potensi lemahnya pengawasan yang bisa memicu pelanggaran, serupa dengan kasus di daerah lain seperti Morowali. Ia mengingatkan pentingnya kehadiran negara melalui institusi seperti imigrasi, bea cukai, dan kepolisian.

“Kita terbuka untuk investasi, tetapi kepentingan masyarakat lokal, tenaga kerja, perpajakan, dan CSR tidak boleh diabaikan,” ujar Syarif Amin.

Ia mendesak aparat untuk segera mengusut asal-usul dan legalitas izin tinggal para WNA terlibat, serta memproses secara tegas setiap pelaku pengeroyokan dan perusakan sesuai hukum Indonesia. “Harus ditindak tegas untuk efek jera dan memastikan hukum kita dihormati,” pungkasnya.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar