Ketiga, politik dinasti. Nama Anwar Usman, Bobby Nasution, Kaesang, hingga Gibran adalah garis dinasti.
Merekayasa Mahkamah Konstitusi. Nepotisme menurut UU No 28 tahun 1999 Pasal 22 merupakan kejahatan yang terancam hukuman 12 tahun penjara.
KEJAHATAN GIBRAN
Pertama, melanggar konstitusi. Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang menguntungkan Gibran telah menempatkan Gibran sebagai bagian dari delik deelneming. Putusan tersebut jelas melanggar demokrasi dan konstitusi.
Kedua, pornografi. Akun fufufafa miliknya banyak berkonten penistaan moral bahkan melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Belum lagi berbagai ujaran kebencian yang masuk dalam rumusan delik UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ketiga, pemalsuan identitas diri. Ini menyangkut ijazah yang kini sedang dimasalahkan secara hukum. Soal ijazah SMA dan kesetaraan dengan UTS Australia.
Sekolah di Singapura diobrak-abrik pula. Gibran sangat kuat diduga pemalsu atau pengguna dokumen palsu. Lebih ekstrim ia hanya lulus SD.
Kejahatan keduanya harus dibongkar habis. Mereka telah menipu rakyat Indonesia. Tidak ada toleransi untuk penjahat bangsa.
Apalagi kini Jokowi bersemangat menyukseskan Prabowo-Gibran untuk periode kedua. Ini tanda bersiap untuk kejahatan berlipat-lipat.
Dari adili Jokowi dan makzulkan Gibran bergeser menjadi tangkap dan adili Jokowi dan Gibran.
Keduanya adalah penjahat bangsa (the nation’s criminals). ***
Artikel Terkait
Polemik Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini, Muncul Penolakan Internal
Demo Buruh Kasbi di DPR: 10 Tuntutan Utama & Tuntut UU Pro Pekerja
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Fakta Satu Matahari dan Permintaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diduga Terkait Kasus Korupsi yang Ditanganinya