PARADAPOS.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak dilebur ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melainkan akan menjadi badan baru.
“Enggak (dilebur), dia (BUMN) tetap sendiri. (Menjadi) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut status pejabat BUMN bukan penyelenggara negara sebagaimana tertuang dalam revisi UU BUMN.
"Kemungkinan itu sedang dibahas dan akan dikembalikan seperti semula. Kemudian putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi, itu dimasukkan (sebagai pertimbangan),” ucapnya.
Selain itu, Ketua Harian DPP Gerindra ini menyebut perubahan dilakukan karena sebagian besar fungsi Kementerian BUMN sudah diambil Danantara.
“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan. Itu yang sedang dibahas, kita lihat saja hasil pembahasan,” tutupnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Menteri PU Dody Hanggodo Disorot Usai Ganti Mobil ke Lexus Listrik Rp1,76 M di Tengah Mutasi Massal ASN
Dosen UGM Kirim Somasi ke Pelaku Doxxing Usai Kritik Menteri PU, Bagikan Contoh Surat ke Publik
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Satu Tewas dan Jalur Medan-Berastagi Lumpuh Total
Menteri PU Dody Hanggodo Disorot Usai Netizen Ungkap Dugaan Mutasi ASN ke Daerah Terpencil dan Klaim Dapat Tekanan