SINAR EDITORIAL -- Usai kalah di tingkat pertama kedai Starbucks menang di tingkat kasasi.
Sekarang ini, kedai kopi Starbucks kembali menang melawan merek rokok Starbucks di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Dimana, kasus kedai kopi Starbucks bermula saat mendapati merek rokok Starbucks yang dibikin Sumatra Tobacco Trading Company.
Bahkan, Starbucks menggugat Sumatra Tobacco Trading Company ke PN Jakpus.
Di persidangan, terungkap Sumatra Tobacco Trading Company mengantongi kelas merek 34, yaitu untuk segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api (penyala- penyala).
Adapun kedai kopi Starbucks memiliki sertifikat merek kelas 30, yaitu untuk kopi giling dan biji kopi utuh, kakao, teh (dari daun-daunan dan bukan dari daun-daunan), minuman-minuman kopi, teh, kakao dan espresso, dan minuman-minuman yang dibuat dengan bahan dasar kopi dan/atau espresso, minuman-minuman yang dibuat dengan bahan dasar teh, bubuk coklat dan vanili;
Bahkan, diantaranya ada saus-saus; bahan-bahan makanan yang dipanggang termasuk kue-kue muffin, biskuit-biskuit atau roti-roti kecil yang dipanggang yang terbuat dari krim dan telur (scones), biskuit-biskuit, kue-kue kering, adonan terigu (kue basah) dan roti-roti, roti-roti yang dilapisi daging, keju, dan sayur-sayuran (sandwiches), biji-bijian gandum (granola), kopi yang siap minum, teh yang siap minum.
Artikel Terkait
Analisis Forensik Digital Pakar Telematika Bongkar Fakta Video Viral Glamping Aura Kasih & Ridwan Kamil
Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026: 1.392 Personel Gabungan Dikerahkan
Lisa Mariana Sedot Lemak Demi Eropa, Sindir Aura Kasih? Fakta & Tanggapan Lengkap
SafeW Review: Solusi Komunikasi Aman untuk Konsultan Digital 2024