Meski beda kelas, kedai kopi Starbucks tetap yakin dirinyalah yang berhak atas merek itu. Pada 22 Desember 2021, PN Jakpus menolak gugatan itu.
Alasannya, Sumatra Tobacco Trading Company telah mendaftar terlebih dahulu dan beda kelas merek. Kedai kopi Starbucks tidak terima dan mengajukan kasasi.
Majelis kasasi kemudian membatalkan merek Starbucks Nomor Pendaftaran IDM000342818 dalam Kelas 34 milik tergugat dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya. Majelis kasasi menyatakan merek Starbucks milik penggugat sebagai merek terkenal.
Baca Juga: Kabar Gembira Vindes Corp, Telah Dibuka Lowongan Kerja Rekrut 4 Posisi, Cek Persyaratannya
Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Agung Sumanantha dengan anggota Panji Widagdo dan Dwi Sugiarto.
Majelis menilai merek Starbucks milik tergugat ternyata mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Starbucks milik penggugat dalam bentuk susunan dan jumlah huruf serta adanya persamaan bunyi dan ucapan sehingga pendaftaran merek tergugat pada daftar merek di kantor turut tergugat dilakukan dengan iktikad tidak baik yang ingin membonceng keterkenalan merek penggugat.
Majelis kasasi mengatakan patut diduga dalam mendaftarkan mereknya tergugat memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang dapat menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Atas hal itu, rokok Starbucks tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). PK tersebut ditolak MA.
Artikel asli: sinareditorial.com
Artikel Terkait
Analisis Forensik Digital Pakar Telematika Bongkar Fakta Video Viral Glamping Aura Kasih & Ridwan Kamil
Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026: 1.392 Personel Gabungan Dikerahkan
Lisa Mariana Sedot Lemak Demi Eropa, Sindir Aura Kasih? Fakta & Tanggapan Lengkap
SafeW Review: Solusi Komunikasi Aman untuk Konsultan Digital 2024