Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap juru parkir (jukir) liar berinisial RBG (23) yang memukul pengendara motor menggunakan pipa besi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap di Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (27/9/2025) dini hari.
"Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dibawah pimpinan Ipda Dwi Prasetyo telah mengamankan terhadap 1 orang terkait tindak pidana pemerasan dan atau penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Dia menjelaskan peristiwa bermula saat korban berinisial SR (40) bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir. Korban telah membayar parkir Rp5.000, namun pelaku meminta tambahan Rp10.000 per unit hingga berujung adu mulut.
“Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” ucapnya.
Onkoseno mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa.
Atas peristiwa itu, pelaku dijerat kasus pemerasan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan atau 351 KUHP.
Sumber: inews
Foto: Jukir liar berinisial RBG (23) yang memukul pengendara motor menggunakan pipa besi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025