Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman dituntut kreatif soal pendanaan program 3 juta rumah imbas dibatalkannya UU Tapera oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini menjadi PR tambahan bagi Kementerian PKP untuk lebih kreatif menyusun sumber pendanaan alternatif agar program prioritas presiden tetap berjalan," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 30 September 2025.
Legislator dari Fraksi PKB ini menilai, secara substansi UU Tapera lahir dari semangat mempermudah pekerja memiliki rumah. Namun MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau dari sisi substansi bisa diperdebatkan. Tapi karena MK sudah memutus, tentu kita hormati. Yang penting semangat menghadirkan rumah layak bagi masyarakat, khususnya pekerja, tidak boleh berhenti," katanya.
Huda mengingatkan bahwa kebutuhan rumah layak di Indonesia masih sangat besar. Data Kementerian PUPR, backlog perumahan nasional mencapai 12,7 juta unit pada 2023. Data Survei Nasional bahkan menyebut backlog kepemilikan rumah berada di angka 9,9 juta rumah tangga.
Beberapa kajian lain menaksir backlog bisa menyentuh 15 juta unit jika dihitung dengan metode data tunggal nasional.
"Backlog jutaan unit ini harus segera dikurangi. Program tiga juta rumah tidak boleh tersendat hanya karena kendala pembiayaan," tutup Syaiful.
Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda. (Foto: RMOL)
Artikel Terkait
Crypto Presale 2024: Fokus Utilitas Nyata Menggantikan Hype, Ini Alasannya
Effendi Gazali Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Baru Selesai 2035-2036, Ini Analisisnya
Sifat Asli Ridwan Kamil yang Mengejutkan, Diungkap Mantan Istri Atalia Praratya
Kasus Nur Aini: Guru SD Dipecat Usai Keluh Jarak Sekolah 52 Km - Kronologi & Analisis Lengkap