Guru SD Pasuruan Nur Aini Dipecat: Kronologi Keluhan Jarak 52 Km hingga Sanksi Pemberhentian
PARADAPOS.COM – Nur Aini, seorang Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Mororejo di Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya ia mengeluhkan jarak tempuh mengajar yang sangat jauh, sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Kecamatan Bangil.
Duduk Perkara: Keluhan Jarak Jauh dan Usulan Mutasi
Dalam sebuah video yang diunggah di platform TikTok oleh pengacara Cak Sholeh, Nur Aini mengungkapkan bahwa ia harus menghabiskan waktu sekitar 2 jam untuk perjalanan pulang-pergi mengajar. Atas dasar kesulitan tersebut, ia pun mengajukan permohonan mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Namun, keluhan Nur Aini tidak hanya tentang jarak. Ia juga menuding adanya ketidakadilan di lingkungan sekolahnya. Menurut pengakuannya, ketidakhadirannya yang tercatat dalam absensi adalah hasil rekayasa oleh kepala sekolah. Hal inilah yang kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat daerah.
Alasan Pemerintah Pasuruan Melakukan Pemecatan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap. Alasan utama yang dikemukakan adalah pelanggaran terhadap aturan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelanggaran Aturan Ketidakhadiran 28 Hari
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa Nur Aini terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun. Batas ini telah diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu," terang Devi.
Proses Klarifikasi yang Gagal
Pihak pemerintah daerah menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Nur Aini untuk melakukan pembelaan diri melalui proses klarifikasi. Namun, dalam dua kali pemanggilan yang dijadwalkan, Nur Aini dinilai tidak kooperatif. Pada pemanggilan kedua, ia bahkan dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali.
Karena ketidakhadirannya dalam proses klarifikasi dan penyampaian Surat Keputusan (SK), petugas terpaksa mengantarkan surat pemberhentian tersebut langsung ke rumahnya di Bangil.
Respons Pemerintah Pusat Terhadap Kasus Ini
Dirjen GTKPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa seorang guru yang berstatus PNS harus siap ditempatkan di mana saja sesuai dengan pakta integritas yang ditandatanganinya.
"Jadi itu sebenarnya ketika seorang guru menjadi PNS, itu kan dia PNS... Bersedia ditempatkan di mana saja," kata Nunuk di Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa biasanya keluarga PNS akan menyesuaikan tempat tinggal agar tidak mengganggu kinerja. "Karena seharusnya ya PNS itu ya keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh karena kan mengganggu kerja mereka," ujarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap peraturan kedisiplinan ASN dan konsekuensi dari penempatan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Artikel Terkait
Mensos Sebut Pernyataan Wali Kota Denpasar Soal Penonaktifan PBI Menyesatkan
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3
Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan ke Irwasum Polri
Wacana Pembubaran Badan Anggaran DPR Kembali Mengemuka, Soroti Efisiensi dan Idealisme Wakil Rakyat