KPK Didorong Periksa Gatot Nurmantyo Terkait Dugaan Korupsi Program Cetak Sawah
Paradapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan untuk memeriksa mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo. Desakan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam program cetak sawah pada periode 2015-2017 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Perwakilan mahasiswa dari Koalisi Indonesia Anti Korupsi (Kosasi), Fawait, menegaskan pentingnya tindakan hukum. "Kami mendesak KPK untuk berani melakukan proses hukum dan memeriksa Gatot Nurmantyo atas dugaan korupsi cetak sawah dan dugaan banyaknya sawah fiktif," ujarnya dalam keterangan pers tertulis.
Menurut penjelasan Fawait, akar masalahnya terletak pada potensi maladministrasi. Kegiatan cetak sawah yang dilakukan TNI saat Gatot Nurmantyo menjabat sebagai KSAD, berdasarkan MoU dengan Kementerian Pertanian, dinilai tidak memiliki aturan teknis, keuangan, dan pertanggungjawaban yang jelas. "Kegiatan itu tidak transparan, akuntabilitas dan kepastian hukum masih belum jelas," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Kosasi, Rizki Abdul Rahman Wahid, menambahkan bahwa program ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan tersebut menyoroti kerugian negara yang sangat besar. "Tidak hanya itu. Akibat program cetak sawah yang tidak sesuai dengan Sistem Investigasi dan Desain (SID) yang akurat, banyak sawah yang tidak jelas kepemilikannya, sawah yang tidak bisa ditanami, hingga menimbulkan kerusakan alam," jelas Rizki.
Kosasi mengidentifikasi setidaknya tiga indikator perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Indikator pertama adalah tidak adanya aturan yang jelas. Indikator kedua adalah temuan BPK atas kerugian negara. Indikator ketiga adalah dampak kerusakan alam yang ditimbulkan.
Melalui aksinya, Kosasi mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap program cetak sawah yang melibatkan Gatot Nurmantyo. Koalisi ini juga menyatakan dukungan penuh bagi KPK untuk mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini.
Rizki menutup dengan pernyataan tegas, "Apabila KPK tidak segera menindaklanjuti tuntutan ini, maka kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak lagi."
Artikel Terkait
Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba
Jaksa Agung Perintahkan Tarik Kembali Aset Sitaan yang Diduga Dikuasai Oknum Jaksa
Roy Suryo dan Pihak Lain Gugat Pasal Penghinaan di UU ITE dan KUHP ke MK
Pejabat Bea Cukai Ditahan, Kekayaan Tersangka Korupsi CPO Rp13 T Capai Rp6 Miliar