Najib Razak Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, secara resmi mengajukan banding atas vonis pengadilan yang menjatuhinya hukuman 15 tahun penjara dan denda fantastis senilai Rp47 triliun. Banding ini diajukan menyusul vonis terkait skandal penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai 2,3 miliar ringgit atau setara Rp9,5 triliun.
Proses Hukum dan Alasan Banding Najib Razak
Pengacara Najib Razak, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengonfirmasi bahwa permohonan banding telah diajukan pada Senin, 29 Desember 2025. Langkah ini merupakan upaya hukum untuk membalikkan putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang dijatuhkan pada 26 Desember 2025.
Rincian Dakwaan dan Vonis dalam Kasus 1MDB
Najib Razak terbukti bersalah atas seluruh 25 dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Dakwaan tersebut terdiri dari empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk menerima suap sebesar 2,28 miliar ringgit dari dana 1MDB, serta 21 tuduhan pencucian uang dengan nilai yang sama.
Kejahatan penyalahgunaan kekuasaan tersebut terjadi di cabang AmIslamic Bank, Jalan Raja Chulan, antara Februari 2011 dan Desember 2014. Sementara tindak pidana pencucian uang berlangsung di tempat yang sama pada periode Maret hingga Agustus 2013.
Detail Hukuman yang Dijatuhkan Pengadilan
Selain hukuman penjara 15 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda total 11,4 miliar ringgit (Rp47 triliun) khusus untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk dakwaan pencucian uang, pengadilan tidak menjatuhkan denda tambahan, namun memerintahkan Najib untuk mengembalikan uang sebesar 2,081 miliar ringgit. Jika gagal membayar, ia akan menerima hukuman kurungan subsider selama 270 bulan.
Perkembangan banding yang diajukan oleh tim hukum Najib Razak ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus korupsi 1MDB yang telah menggemparkan Malaysia dan dunia internasional.
Artikel Terkait
Trump Klaim Rezim Iran Berubah dan Buka Sinyal Ambisi Kelola Bersama Selat Hormuz
Serangan Israel Tewaskan Personel Penjaga Perdamaian PBB dari Indonesia di Lebanon Selatan
IRGC Tetapkan Universitas AS dan Israel di Timur Tengah sebagai Target Militer
Serangan Rudal Iran Picu Ancaman Bencana Kimia di Beersheba