Najib Razak Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, secara resmi mengajukan banding atas vonis pengadilan yang menjatuhinya hukuman 15 tahun penjara dan denda fantastis senilai Rp47 triliun. Banding ini diajukan menyusul vonis terkait skandal penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB) senilai 2,3 miliar ringgit atau setara Rp9,5 triliun.
Proses Hukum dan Alasan Banding Najib Razak
Pengacara Najib Razak, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengonfirmasi bahwa permohonan banding telah diajukan pada Senin, 29 Desember 2025. Langkah ini merupakan upaya hukum untuk membalikkan putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang dijatuhkan pada 26 Desember 2025.
Artikel Terkait
Ketegangan Arab Saudi vs UEA di Yaman: Ultimatum, Serangan, dan Retaknya Koalisi
Arab Saudi Ultimatum UEA: Keluar dari Yaman dalam 24 Jam, Konflik Memanas
Serangan Drone Ukraina ke Kediaman Putin: Kronologi, Analisis, dan Dampaknya
Tentara Cadangan Israel Diberhentikan Usai Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat: Kronologi & Respons IDF