Motif Ganda: Perampokan dan Kekerasan Seksual
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengonfirmasi motif ganda dalam kasus ini. "Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Perpindahan Wilayah Hukum
Kasus yang awalnya ditangani Polres Karawang akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta. Hal ini karena lokasi utama kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta, tepatnya di rest area KM 72A.
Kronologi Penemuan Kasus
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Curug, Karawang, menemukan jasad wanita mengambang di Sungai Citarum. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Dina Oktaviani, karyawati minimarket. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Purwakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Viral TikTok Live Julia: Kata Kunci Liar, Klarifikasi Gagal, dan Fakta Lengkap
5 Produsen Truk Vakum Terbaik 2024: Review & Panduan Membeli
Pemerkosaan di Kantor Dinas Mamuju: Kronologi, Pelaku ANCAM BUNUH Korban
Bandara IMIP Morowali Beroperasi Tanpa Bea Cukai, Menhan Sjafrie Tegaskan: Tidak Boleh Ada Negara di Dalam Negara