Motif Ganda: Perampokan dan Kekerasan Seksual
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengonfirmasi motif ganda dalam kasus ini. "Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.
Perpindahan Wilayah Hukum
Kasus yang awalnya ditangani Polres Karawang akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta. Hal ini karena lokasi utama kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta, tepatnya di rest area KM 72A.
Kronologi Penemuan Kasus
Kasus ini terungkap setelah warga Desa Curug, Karawang, menemukan jasad wanita mengambang di Sungai Citarum. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Dina Oktaviani, karyawati minimarket. Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Purwakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Timothy Ronald Dilaporkan Lagi ke Polisi: Agnes Stefani Rugi Rp1 Miliar dari Dugaan Penipuan Crypto
Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi, Sebut Membiarkan Itu Haram
Rian DMasiv Dituding Child Grooming: Pengakuan Korban & Fakta Viral
SBY Peringatkan Ancaman Perang Dunia III, Usulkan Sidang Darurat PBB