Sisilia Hendriani, Mahasiswi Riau Peras Pengusaha Sawit Rp1,6 Miliar dengan Modus VCS
PEKANBARU - Nama Sisilia Hendriani (24), seorang mahasiswi di Pekanbaru, Riau, kini ramai menjadi perbincangan publik. Ia ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi pemerasan yang merugikan seorang pengusaha sawit hingga Rp1,6 miliar. Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah Video Call Seks (VCS).
Bermula dari Pertemuan di Tempat Hiburan Malam
Berdasarkan penyelidikan, aksi ini tidak dilakukan sendirian. Sisilia beraksi bersama kekasihnya, Syamsul Zekri. Keduanya berkenalan dengan korban, seorang pengusaha sawit berinisial MT, di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019. Setelah pertemuan tersebut, komunikasi antara Sisilia dan korban terus berlanjut melalui media sosial Instagram dan WhatsApp.
Kronologi Pemerasan Dimulai dari VCS Berbayar
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut hingga pertengahan 2023. Pada saat itulah, korban mengajak Sisilia untuk melakukan Video Call Seks dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.
Namun, saat VCS berlangsung, Sisilia diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) ketika korban dalam keadaan tanpa busana. Bukti foto tidak senonoh inilah yang kemudian digunakan oleh Sisilia dan Syamsul untuk memeras korban.
Pemerasan Beruntun, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar
Diancam akan disebarkan fotonya, korban yang ketakutan langsung mentransfer uang sebesar Rp10 juta ke rekening pelaku. Aksi pemerasan ini tidak berhenti di situ. Pasangan ini terus mengancam korban secara berulang hingga Agustus 2025.
"Aksi pemerasan ini terus berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar," tegas Ade Kuncoro Ridwan. Kerugian tersebut tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tetapi juga mencakup sejumlah kendaraan.
Motif Korban Takut Aib Tersebar
Korban dikabarkan terus memenuhi permintaan uang dari para pelaku karena khawatir aibnya tersebut diketahui oleh keluarga. Rasa malu dan takut akan reputasinya yang hancur membuat korban terus membayar hingga jumlah yang fantastis.
Pelaku Ditangkap dan Menghadapi Proses Hukum
Berdasarkan laporan korban pada 3 Agustus 2025, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Sisilia Hendriani dan Syamsul Zekri. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan menunggu penetapan hukuman yang setimpal atas tindak pidana pemerasan yang mereka lakukan.
Sumber artikel asli: https://www.pojoksatu.id/
Artikel Terkait
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Salat Tarawih, Tak Ada Korban Jiwa
Ledakan Guncang Masjid di Jember Saat Tarawih, Satu Jamaah Terluka
Kuasa Hukum Fahmi Kaji Tuntutan Nafkah 45 Emas dan Rp30 Juta per Bulan dari Wardatina Mawa
Roy Suryo Sebut Rismon Sianipar Blokir Kontak Sebelum Ajak Diskusi Ijazah Jokowi