Dokter Tifa Sebut Gibran Layak Dimakzulkan Jika Ijazah Palsu Terbukti
Penggugat ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangat layak untuk dimakzulkan jika ijazah miliknya terbukti palsu.
Pernyataan tegas ini disampaikan Dokter Tifa di kantor KPU DKI Jakarta, usai ia menerima salinan ijazah Jokowi pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Gibran, apakah dengan surat keterangan itu tidak eligible untuk maju ke wapres karena ia tidak punya ijazah SMA?" tanya Dokter Tifa.
Ia menegaskan bahwa Insearch Language Centre Sydney bukanlah sebuah institusi pendidikan yang dapat mewakili jenjang SMA Gibran. "Jadi Gibran ini statusnya bagi kami impeachable, layak untuk dimakzulkan," tegasnya.
Dalam kunjungannya ke KPU DKI, Dokter Tifa didampingi oleh pakar telematika Roy Suryo, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Kehadiran Bonatua di KPU DKI ini juga mengindikasikan bahwa ia kini memegang dua salinan ijazah Jokowi, setelah sebelumnya telah menerima salinan pertama melalui KPU RI.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/14/683085/dokter-tifa--gibran-layak-dimakzulkan-
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Penyidikan ke Oknum Polisi Terkait Fee Proyek Rp16 Miliar di Bekasi
Polda Metro Jaya Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi di Puslabfor Polri
Korban Ungkap Modus dan Penggunaan Dalil Agama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
KontraS Tolak Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraaman Andrie Yunus