"Seharusnya KPU tidak boleh menahan itu, karena KPU tidak memiliki fungsi kearsipan. Kenapa dokumen itu bisa hilang, bisa dimakan rayap, bisa macam-macam karena memang KPU tidak memiliki fungsi kearsipan," kata Bonatua.
Ia kemudian membandingkan kondisi ini dengan kapabilitas ANRI yang terbukti mampu merawat dokumen dari zaman kolonial Belanda.
"Pertanyaannya kenapa KPU menahan itu, sementara ANRI yang anggaran negara itu difokuskan untuk memelihara arsip, memelihara dokumen. Saya sudah ke ANRI, dokumen zaman Belanda juga ada di situ," lanjutnya.
Lebih jauh, Bonatua menyoroti adanya konsekuensi hukum yang serius jika kewajiban ini diabaikan. UU Kearsipan, menurutnya, memberikan ANRI wewenang untuk memaksa KPU menyerahkan arsip tersebut. Kegagalan kedua lembaga untuk mematuhi aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana.
Saat ditanya majelis hakim mengenai risiko jika dokumen tidak disimpan di ANRI, Bonatua memberikan jawaban yang lugas.
"Ada konsekuensi pidana bagi yang menahan dan juga ada konsekuensi pidana bagi yang tidak meminta," jawab Bonatua.
"Karena ANRI diberi kewenangan memaksa untuk meminta dokumen. Sementara oleh UU juga KPU tidak berhak menahan itu. Dia harus memberikan arsip ke lembaga yang punya fungsi kearsipan," ujar dia.
Sumber artikel asli: https://www.paradapos.com/2025/10/geger-ijazah-jokowi-anri-tak-punya.html
Artikel Terkait
Roy Suryo Sebut Jokowi Penyebab Utama Gaduh Ijazah: Klaim dan Analisis
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Bantuan Indonesia untuk Korban Bencana Lebih Besar dari Malaysia
GAM Serukan PBB & UE Buka Akses Bantuan Internasional untuk Korban Banjir Aceh
Atalia Praratya Unggah Momen Cari Nasi Goreng Sebelum Gugat Cerai Ridwan Kamil