Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Kejagung Diduga Tak Serius Usut Tuntas
Paradapos.com - Kasus dugaan korupsi skandal solar murah yang merugikan negara hingga Rp2,5 triliun masih terkatung-katung. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar atas keseriusan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar tuntas perkara tersebut.
Padahal, pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari skandal terkait korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM periode 2018-2023 telah diketahui oleh penyidik.
Mega Korupsi Pertamina Hampir Rp 300 Triliun
Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), menyoroti besarnya kerugian negara. "Bagaimana mungkin korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM periode 2018 sampai 2023, yang menimbulkan total kerugian negara Rp297 triliun, terjadi secara sistemik, masif, dan terstruktur?" paparnya.
Yusri meyakini mega korupsi Pertamina ini melibatkan banyak pihak, baik internal maupun eksternal. "Patut diduga termasuk mantan Menteri BUMN Erick Thohir yang hingga detik ini belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Ini jelas aneh dan ajaib," imbuhnya.
Nama Pengusaha Kakap yang Disebut-Sebut
Yusri menegaskan, sejumlah pengusaha besar di balik korporasi yang menikmati harga solar super murah harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka jika bukti sudah cukup.
Dua nama yang kerap disebut adalah:
- Garibaldi 'Boy' Thohir: Kakak kandung Menteri Erick Thohir, yang merupakan pengusaha di balik Adaro Group.
- Franky O. Widjaja: Generasi kedua Sinarmas Group yang dikenal sebagai pemain di industri sawit dan batu bara.
Hingga kini, keduanya belum diperiksa oleh penyidik Kejagung.
Daftar Perusahaan dan Keuntungan Diduga dari Solar Murah
Dalam sidang terdakwa Riva Siahaan (mantan Dirut Pertamina Patra Niaga), JPU mengungkap sejumlah perusahaan yang diduga meraup untung besar dari pelanggaran aturan tata niaga solar.
Berikut rincian perusahaan dan keuntungan yang didapat:
- PT Adaro Indonesia (Boy Thohir): Rp168,51 miliar.
- PT Maritim Barito Perkasa (afiliasi Adaro): Rp66,48 miliar.
- PT Beraul Coal (Sinarmas Group/Franky Widjaja): Rp449,1 miliar.
- PT Purnusa Eka Persada & PT Arara Abadi (Sinarmas Group): Rp32,11 miliar. (Total Sinarmas Group: Rp481,1 miliar).
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) (Delta Dunia Group): Rp264,14 miliar.
- PT Merah Putih Petroleum: Rp256,23 miliar.
- PT Ganda Alam Makmur (Titan Group): Rp127,99 miliar.
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) (Banpu Group): Rp85,80 miliar.
- PT Vale Indonesia Tbk: Rp62,14 miliar.
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk: Rp42,51 miliar.
- PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (BUMN): Rp16,79 miliar.
- PT Nusa Halmahera Minerals: Rp14,06 miliar.
Tuntutan MAKI: Cabut Izin dan Bubarkan Korporasi
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai Kejagung seharusnya sudah menetapkan tersangka dari korporasi-korporasi tersebut. Menurutnya, sanksi harus tegas, termasuk pencabutan izin usaha hingga pembubaran korporasi untuk menimbulkan efek jera.
"Bukan hanya sekadar dihukum denda. Terlalu enak, nanti banyak yang melakukan itu. Jadi, itulah menurut saya harus segera diproses hukum untuk menjadikan jera semuanya," tegas Boyamin.
Dua bulan setelah fakta hukum diungkap di sidang, belum ada perkembangan signifikan dari penyidik Kejagung untuk memeriksa pihak-pihak yang namanya disebut.
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya