Refly Harun Kritik Penunjukan Perwira TNI Aktif Teddy Indra Wijaya Jadi Seskab Prabowo
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, memberikan kritik pedas terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang perwira aktif TNI, untuk menduduki posisi Sekretaris Kabinet (Seskab). Refly menilai langkah politik ini berpotensi kuat menabrak aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang TNI.
Dalam podcast pribadinya, Refly dengan tegas menyatakan, Undang-undang TNI-nya belum berubah, Bro. Kalau undang-undang TNI-nya belum berubah, ya nggak boleh. Ya kan?
Penegasannya ini menyoroti status hukum yang melarang personel militer aktif menduduki jabatan politik.
Seskab adalah Jabatan Politik, Bukan Struktural
Refly Harun menjelaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet pada dasarnya adalah jabatan politik, bukan jabatan struktural pemerintahan biasa yang dapat diisi oleh anggota TNI yang masih aktif. Ia mempertanyakan logika penunjukan ini, Ini kan Sekretaris Kabinet ini jabatan politik harusnya. Kok bisa dikasihkan seorang perwira aktif?
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua