Refly Harun Kritik Penunjukan Perwira TNI Aktif Teddy Indra Wijaya Jadi Seskab Prabowo
Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, memberikan kritik pedas terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya, seorang perwira aktif TNI, untuk menduduki posisi Sekretaris Kabinet (Seskab). Refly menilai langkah politik ini berpotensi kuat menabrak aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang TNI.
Dalam podcast pribadinya, Refly dengan tegas menyatakan, Undang-undang TNI-nya belum berubah, Bro. Kalau undang-undang TNI-nya belum berubah, ya nggak boleh. Ya kan?
Penegasannya ini menyoroti status hukum yang melarang personel militer aktif menduduki jabatan politik.
Seskab adalah Jabatan Politik, Bukan Struktural
Refly Harun menjelaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet pada dasarnya adalah jabatan politik, bukan jabatan struktural pemerintahan biasa yang dapat diisi oleh anggota TNI yang masih aktif. Ia mempertanyakan logika penunjukan ini, Ini kan Sekretaris Kabinet ini jabatan politik harusnya. Kok bisa dikasihkan seorang perwira aktif?
Menyanggah Argumen Downgrade Posisi Seskab
Kritik ini juga menanggapi pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang berargumen bahwa posisi Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sehingga tidak lagi setingkat menteri dan memungkinkan diisi oleh perwira aktif. Refly mempertanyakan konsistensi argumen ini, terutama karena penunjukan tersebut tetap diumumkan secara resmi di depan publik.
Jadi, Sekretaris Kabinet itu downgrade. Lah, kalau downgrade kenapa diumumkan? Iya kan?
ujarnya. Menurut Refly, pengumuman resmi justru mengukuhkan kesan bahwa Seskab tetap merupakan bagian dari jajaran politik kabinet.
Sindiran terhadap Fleksibilitas Kekuasaan
Refly Harun tidak ragu menyindir pemerintahan baru. Ia menyatakan, Prabowo pengen menterinya banyak, undang-undangnya diubah. Pengen merekrut Teddy, nomenklaturnya diubah. Suka-suka lah mumpung berkuasa.
Komentar ini menyiratkan kritik tentang fleksibilitas aturan untuk kepentingan kekuasaan.
Kekhawatiran tentang kembalinya Dwi Fungsi ABRI di ruang sipil juga mencuat dalam pembahasan ini, yang dibacakan Refly dari salah satu komentar publik. Refly menegaskan kembali, Kalau Undang-Undang TNI belum diubah, ya tidak boleh. Karena Sekretaris Kabinet itu jabatan politik.
Sumber artikel asli: Suara.com - Kritik Prabowo Soal Ini, Refly Harun: Suka-Suka Lah Mumpung Berkuasa, Apa Juga Halal
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai