Namun, anggota Majelis DKPP lainnya, Ratna Dewi, menyatakan bahwa tindakan KPU tidak dapat dibenarkan berdasarkan etika penyelenggara pemilu. Penggunaan private jet dinilai tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk memantau distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," tegas Ratna.
Sanksi DKPP dan Anggota KPU yang Terkena
DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta empat anggota KPU, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi ini dijatuhkan terkait penggunaan private jet selama masa kampanye Pemilu 2024.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno. Di sisi lain, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos karena dinilai tidak terbukti melanggar kode etik.
Artikel Terkait
Banjir Jakarta Hari Ini: 53 RT Terdampak di Jaksel & Jaktim, Cipete Utara 160 cm
Wakil Bupati Pidie Jaya Lakukan Kekerasan ke Petugas Gizi, BGN Kecam
Kritik Gus Sahal: NU Kurang Terbuka, GP Ansor Beri Respons Tegas
Uya Kuya Ungkap Dalang Penjarahan Rumahnya: Ada Orkestrasi dan 99% Fitnah