Whoosh Dihentikan Paksa! Ini Deretan Tersangka yang Diseret ke Meja Hijau

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 03:50 WIB
Whoosh Dihentikan Paksa! Ini Deretan Tersangka yang Diseret ke Meja Hijau
Proyek Kereta Cepat Whoosh: Desakan Audit dan Kontroversi Kerugian Triliunan

Proyek Kereta Cepat Whoosh: Desakan Audit dan Kontroversi Kerugian Triliunan

Permasalahan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang menanggung kerugian triliunan rupiah semakin mendesak untuk diselesaikan. Dalam rangka mencari kejelasan, desakan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek kereta cepat ini kian menguat.

Proyek ini diketahui berutang kepada China Development Bank (CDB) dengan bunga tahunan sebesar 2 persen. Total investasi pembangunan proyek tersebut mencapai 7,27 miliar Dolar AS atau sekitar Rp120,38 triliun.

“Harus diaudit oleh auditor independen. Hal itu perlu dilakukan agar penggunaan anggaran proyek tersebut terang benderang,” tegas Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga.

Menurut Jamiluddin, hasil audit inilah yang akan mengungkap pihak-pihak yang mungkin telah mengambil keuntungan finansial dari proyek yang bermasalah ini. “Siapa pun yang mendapat keuntungan finansial seharusnya ditindak ke ranah hukum,” pungkasnya.

Seruan audit ini muncul di tengah kontroversi pernyataan pejabat tinggi terkait nasib proyek tersebut. Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh sudah busuk sejak awal. Padahal, dulu Luhut ngotot tetap melanjutkan dan memimpin pelaksanaan proyek tersebut.

Pernyataan Luhut ini pun menambah perbincangan panas di kalangan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/22/684015/seret-pemain-proyek-whoosh-ke-meja-hijau-!-

Foto: Joko Widodo dan Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar