Niatan jahat pelaku ini disebutkan sudah direncanakan. Saat kejadian, rumah tersangka dalam keadaan sepi karena keluarganya sedang tidak berada di tempat.
Jasad Dibuang ke Sungai Citarum dan Pelaku Terancam Hukuman Mati
Setelah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan dus lemari dan membuangnya ke sekitar Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal lainnya seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” tandas AKP Uyun.
Artikel Terkait
Gugat Rp 125 Triliun Ancam Posisi Gibran, Hensat: Wapres di Ujung Tanduk, Ini Bahayanya!
Dedi Mulyadi Ngamuk ke Pabrik Aqua: Buang Air Bersih Saat Warga Krisis, Ancam Cabut Izin!
Kebocoran Ekspor Rp 1.000 Triliun! Fakta & Dampak Dana Gelap 10 Tahun di Era Jokowi
Ammar Zoni Bongkar Fakta Mengejutkan soal Narkoba di Rutan: Asal...