Niatan jahat pelaku ini disebutkan sudah direncanakan. Saat kejadian, rumah tersangka dalam keadaan sepi karena keluarganya sedang tidak berada di tempat.
Jasad Dibuang ke Sungai Citarum dan Pelaku Terancam Hukuman Mati
Setelah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan dus lemari dan membuangnya ke sekitar Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal lainnya seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” tandas AKP Uyun.
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS