Dihukum Mati? Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Dijerat Pasal Berlapis

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 00:00 WIB
Dihukum Mati? Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Dijerat Pasal Berlapis

Niatan jahat pelaku ini disebutkan sudah direncanakan. Saat kejadian, rumah tersangka dalam keadaan sepi karena keluarganya sedang tidak berada di tempat.

Jasad Dibuang ke Sungai Citarum dan Pelaku Terancam Hukuman Mati

Setelah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan dus lemari dan membuangnya ke sekitar Jembatan Merah di kawasan Bendungan Jatiluhur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal lainnya seperti Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” tandas AKP Uyun.

Sumber: https://infoka.id/dijerat-pasal-berlapis-pelaku-pembunuhan-dan-rudapaksa-dina-oktaviani-terancam-hukuman-mati/

Halaman:

Komentar