KPK Ungkap Potensi Tersangka dari Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak yang mengeluarkan diskresi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi berpeluang besar menjadi tersangka. Hal ini disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai peran oknum Kemenag yang diduga menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Diskresi Pembagian Kuota Haji Jadi Pangkal Masalah
Menurut Budi, diskresi yang dikeluarkan terkait pembagian kuota haji inilah yang menjadi pangkal timbulnya kerugian negara. "Semuanya nanti kami akan update, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tegas Budi pada Jumat (24/10/2025).
KPK berjanji akan mengungkap konstruksi perkara ini secara lengkap, termasuk mekanisme jual beli kuota haji yang diduga dilakukan PIHK kepada calon jemaah maupun sesama PIHK. "Juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," tandas Budi.
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kebakaran Terra Drone 2025: Kaitan Maut dengan Pemetaan Sawit Ilegal dan Bencana Sumatera
Visa Kartu Emas AS 2024: Biaya 1 Juta Dolar, Syarat, dan Kontroversi Imigrasi Berbayar
Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru: BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban