KPK Beberkan Modus Tersangka Korupsi Kemenag: Pakai Diskresi Kuota Haji untuk Keuntungan Pribadi!

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:00 WIB
KPK Beberkan Modus Tersangka Korupsi Kemenag: Pakai Diskresi Kuota Haji untuk Keuntungan Pribadi!

KPK Ungkap Potensi Tersangka dari Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihak yang mengeluarkan diskresi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi berpeluang besar menjadi tersangka. Hal ini disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai peran oknum Kemenag yang diduga menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Diskresi Pembagian Kuota Haji Jadi Pangkal Masalah

Menurut Budi, diskresi yang dikeluarkan terkait pembagian kuota haji inilah yang menjadi pangkal timbulnya kerugian negara. "Semuanya nanti kami akan update, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," tegas Budi pada Jumat (24/10/2025).

KPK berjanji akan mengungkap konstruksi perkara ini secara lengkap, termasuk mekanisme jual beli kuota haji yang diduga dilakukan PIHK kepada calon jemaah maupun sesama PIHK. "Juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," tandas Budi.

Pembagian Kuota yang Menyimpang dari Aturan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, Indonesia mendapatkan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024 dari Raja Arab Saudi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagiannya adalah 1.600 untuk haji khusus dan 18.400 untuk haji reguler.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep.

Penyimpangan ini menyebabkan biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler mendorong tingginya pendapatan agen travel. Kuota tersebut kemudian dibagikan ke travel-travel haji dengan proporsi yang tidak transparan.

Sumber: Suara.com

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar