Pembagian Kuota yang Menyimpang dari Aturan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, Indonesia mendapatkan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024 dari Raja Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagiannya adalah 1.600 untuk haji khusus dan 18.400 untuk haji reguler.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ungkap Asep.
Penyimpangan ini menyebabkan biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler mendorong tingginya pendapatan agen travel. Kuota tersebut kemudian dibagikan ke travel-travel haji dengan proporsi yang tidak transparan.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Gempa Darat Guncang Aceh, Ini Wilayah yang Terdampak!
Whoosh Bukan untuk Rakyat? Ini Fakta dan Kepentingan di Balik Proyek Kereta Cepat
Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Wanita Lulus PPPK Aceh Langsung Dapat Cerai dari Suami
Brigadir Renita Rismayanti Bawa Harum Indonesia, Raih Gelar Polwan Terbaik Dunia dari PBB