“Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak,” jelas Ipda Esther.
Komitmen Polri terhadap Pemberantasan Bullying
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan sosial.
“Bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Polres Langkat akan selalu hadir memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan remaja,” tegas AKBP David.
Sumber artikel asli: https://sumut.inews.id/berita/viral-pengeroyokan-pelajar-di-langkat-2-orang-ditangkap
Artikel Terkait
Jokowi Janji Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Pasar Pramuka?
Viral! Dito Ariotedjo Unfollow Istri, Diduga Selingkuh dengan Davina Karamoy?
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI Pimpinan Eka Gumilar
Viral! Jule Prastini Selingkuh dengan Yusman Kusuma, Suami Sahabatnya Aya: Kronologi & Bukti Chat