“Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak,” jelas Ipda Esther.
Komitmen Polri terhadap Pemberantasan Bullying
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan sosial.
“Bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Polres Langkat akan selalu hadir memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan remaja,” tegas AKBP David.
Sumber artikel asli: https://sumut.inews.id/berita/viral-pengeroyokan-pelajar-di-langkat-2-orang-ditangkap
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf