“Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Langkat untuk pendalaman dan proses hukum sesuai ketentuan perlindungan anak,” jelas Ipda Esther.
Komitmen Polri terhadap Pemberantasan Bullying
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan sosial.
“Bullying bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Polres Langkat akan selalu hadir memastikan tidak ada ruang bagi kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan remaja,” tegas AKBP David.
Sumber artikel asli: https://sumut.inews.id/berita/viral-pengeroyokan-pelajar-di-langkat-2-orang-ditangkap
Artikel Terkait
KPK Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Minta Tuntas dan Transparan!
Budi Arie Setiadi Dituding Bohong Soal Klaim Lihat Ijazah Asli Jokowi, Ini Kata Buni Yani
Data Mengejutkan Kejagung: Pelaku Judi Online Ternyata dari Anak SD Hingga Tunawisma
Pergeseran Kekuasaan di Gerindra: Dari Dasco ke Sjafrie, Babak Baru Politik Prabowo