Biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Agar proses lebih lancar, pastikan Anda membawa semua persyaratan berikut:
- SIM asli yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku).
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (bisa didapatkan di lokasi).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
- Perpanjangan disarankan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Catatan Penting: Jika SIM Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus mengurusnya di Satpas atau Polres terdekat dengan proses seperti pembuatan SIM baru. Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling dibuka Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Layanan ini juga terbuka bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan membuktikan surat keterangan sehat dari dokter.
Ingatlah bahwa setiap pengemudi di jalan rawa wajib memiliki SIM yang sesuai. Dengan mengetahui jadwal dan syarat ini diharapkan proses perpanjangan SIM Anda di SIM Keliling Bandung hari ini berjalan lancar.
Artikel Terkait
KPK Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Perkembangan Terkininya
Oknum Polisi di Lampung Ditangkap Usai Curi Mobil Dinas Rekannya, Ini Kronologi Lengkapnya
BNPB Tambah Armada Pesawat Modifikasi Cuaca, Banjir Semarang Masih Belak Surut
Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Baru: Kapolri Pimpin Sertijab 5 Pejabat Tinggi Polri