Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun vs Hukum Ringan Pembunuh Affan Kurniawan: Ironi Penegakan Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys. Putusan ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu perbandingan dengan kasus-kasus hukum lainnya.
Reaksi Publik Terhadap Vonis Nikita Mirzani
Kabari vonis Nikita Mirzani yang tersebar di media sosial platform X melalui akun @IndoPopBase memicu berbagai tanggapan dari warganet. Sebagian mendukung hukuman tersebut, bahkan menganggapnya masih terlalu ringan mengingat rekam jejak kontroversial Nikita Mirzani.
Namun, yang lain justru mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Indonesia dengan membandingkan vonis Nikita Mirzani dengan kasus-kasus pidana berat lainnya.
Perbandingan Mengejutkan: Vonis Pemerasan vs Kasus Pembunuhan
Salah satu komparasi yang paling banyak diperbincangkan adalah perbandingan dengan kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dalam demonstrasi di depan Gedung DPR pada Agustus 2025.
Dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut hanya mendapatkan sanksi permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 20 hari. Sanksi ini dinilai tidak sebanding dengan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Artikel Terkait
KPK Usut Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Perkembangan Terkininya
Oknum Polisi di Lampung Ditangkap Usai Curi Mobil Dinas Rekannya, Ini Kronologi Lengkapnya
BNPB Tambah Armada Pesawat Modifikasi Cuaca, Banjir Semarang Masih Belak Surut
Daftar Lengkap Rotasi Kapolda Baru: Kapolri Pimpin Sertijab 5 Pejabat Tinggi Polri