Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun vs Hukum Ringan Pembunuh Affan Kurniawan: Ironi Penegakan Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys. Putusan ini langsung menjadi sorotan publik dan memicu perbandingan dengan kasus-kasus hukum lainnya.
Reaksi Publik Terhadap Vonis Nikita Mirzani
Kabari vonis Nikita Mirzani yang tersebar di media sosial platform X melalui akun @IndoPopBase memicu berbagai tanggapan dari warganet. Sebagian mendukung hukuman tersebut, bahkan menganggapnya masih terlalu ringan mengingat rekam jejak kontroversial Nikita Mirzani.
Namun, yang lain justru mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Indonesia dengan membandingkan vonis Nikita Mirzani dengan kasus-kasus pidana berat lainnya.
Perbandingan Mengejutkan: Vonis Pemerasan vs Kasus Pembunuhan
Salah satu komparasi yang paling banyak diperbincangkan adalah perbandingan dengan kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dalam demonstrasi di depan Gedung DPR pada Agustus 2025.
Dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut hanya mendapatkan sanksi permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 20 hari. Sanksi ini dinilai tidak sebanding dengan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Artikel Terkait
Asal Usul Lily Anak Angkat Raffi Ahmad & Fakta Viral Mirip Bobby Nasution
Kritik Tajam Denny Charter: Pernyataan Hasan Nasbi Soal Gorengan Sebabkan Deforestasi Dinilai Pengalihan Isu
Video Viral 6 Menit 48 Detik PT SMJ Brebes: Klarifikasi Lengkap & Profil Perusahaan
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil