KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Proyek Kereta Api, Soroti Mantan Anggota DPR

- Jumat, 17 April 2026 | 06:50 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Suap Proyek Kereta Api, Soroti Mantan Anggota DPR

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api. Dua orang diperiksa di lokasi terpisah pada Jumat, 17 April 2026, seiring dengan penetapan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka. Kasus ini menguak dugaan penerimaan uang oleh mantan anggota legislator saat bertugas mengawasi proyek perkeretaapian.

Pemeriksaan Saksi di Dua Lokasi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik bergerak ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk memeriksa seorang narapidana bernama Harno Trimadi. Pemeriksaan lain berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perhubungan, Zamrides.

Budi Prasetyo menjelaskan, "Pertama, pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IA Sukamiskin."

Ia menambahkan, "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tegasnya mengenai lokasi kedua.

Fokus pada Peran Bupati Nonaktif

Pengembangan kasus ini semakin mengerucut dengan penetapan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka. Dugaan kuat mengarah pada penerimaan sejumlah uang yang terkait dengan proyek jalur kereta. Yang menarik perhatian publik, peristiwa ini diduga terjadi bukan saat Sudewo menjabat sebagai bupati, melainkan pada periode sebelumnya ketika ia masih duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Posisi Sudewo di Komisi V saat itu justru membawanya pada tugas pengawasan terhadap kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Tugas utamanya adalah memastikan tidak terjadi penyimpangan, termasuk praktik korupsi, dalam pelaksanaan proyek.

Dugaan Penyimpangan Wewenang

KPK menilai ada ketidakwajaran dalam aliran dana yang diterima Sudewo. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut tidak semestinya terjadi, mengingat posisi dan mandat yang diemban sang politisi justru untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan korupsi di sektor yang diawasi. Kasus ini menyoroti potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang pengawasan legislatif, sebuah isu yang kerap menjadi titik rawan dalam tata kelola proyek infrastruktur strategis negara.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar