Eks Kadisbud DKI Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Iwan Henry Wardhana, mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan melalui pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Vonis dan Hukuman untuk Iwan Henry Wardhana
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Iwan Henry Wardhana. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kewajiban Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Miliar
Putusan hakim juga memerintahkan Iwan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menegaskan bahwa jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis 11 tahun penjara ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara dengan denda yang sama.
Perkembangan Sidang Terdakwa Lainnya
Dalam perkara korupsi SPJ fiktif yang sama, majelis hakim juga sedang membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Bidang Pemanfaatan sekaligus PPTK Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fariza Maulana, serta pemilik Event Organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi. Keduanya terlibat dalam proyek yang diduga menggunakan SPJ fiktif untuk mempertanggungjawabkan kegiatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Pukul Kepala SPPG MBG, Ini Kronologinya
Said Iqbal Tolak Kenaikan Upah Rp50 Ribu, Ancam Mogok Nasional
Pemerintah Kuatkan Standar Layanan Publik, BSKDN Kemendagri Terapkan Inisiatif Baru
KPK Selidiki Korupsi Kereta Cepat Whoosh: Kekhawatiran Hanya Kambing Hitam yang Dijerat