Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Aturan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Dinilai Tabrak Putusan MK
Profesor hukum tata negara Mahfud MD memberikan kritik tajam terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan peraturan memperbolehkan anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil. Aturan ini dinilai berpotensi menabrak aturan yang sudah ada, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
Isi Perpol 10/2025 yang Dipermasalahkan
Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri ditetapkan pada 9 Desember 2025. Peraturan ini mengatur bahwa anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial di luar struktur kepolisian, baik di dalam maupun luar negeri, atas permintaan kementerian/lembaga dan harus terkait dengan fungsi kepolisian.
Daftar lembaga sipil yang dapat diisi oleh polisi aktif mencapai 17 institusi, antara lain:
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap