Pemerintah Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri tengah mengembangkan standar pelayanan internal yang lebih kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Inisiatif ini bertujuan menciptakan layanan publik yang profesional, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, mengungkapkan hal tersebut dalam Seminar Policy Dialogue bertajuk "Penguatan Kelembagaan Strategi Kebijakan untuk Akselerasi Layanan Dasar yang Inklusif" di Jakarta. Menurut Yusharto, BSKDN tidak hanya bertugas menghasilkan policy brief untuk Mendagri, tetapi juga memberikan fasilitasi dan asistensi bagi pejabat fungsional analis kebijakan di daerah.
"Kegiatan seperti pelatihan, pendampingan, dan kerja sama dengan lembaga lain perlu diintegrasikan ke dalam standar pelayanan BSKDN," tegas Yusharto dalam paparannya.
Standar pelayanan publik menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menerapkan standar pelayanan.
BSKDN telah melakukan kolaborasi dengan Program SKALA dalam memperkuat kapasitas analis kebijakan di 12 daerah pilot project. Kerja sama ini menjadi contoh nyata penerapan standar pelayanan yang berdampak langsung pada peningkatan kompetensi aparatur di daerah.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak Daripada Buka Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Kasus Es Gabus Spons: Analisis Lengkap Pro Kontra Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Israel-AS di Dewan Perdamaian Gaza