Pemerintah Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri tengah mengembangkan standar pelayanan internal yang lebih kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Inisiatif ini bertujuan menciptakan layanan publik yang profesional, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, mengungkapkan hal tersebut dalam Seminar Policy Dialogue bertajuk "Penguatan Kelembagaan Strategi Kebijakan untuk Akselerasi Layanan Dasar yang Inklusif" di Jakarta. Menurut Yusharto, BSKDN tidak hanya bertugas menghasilkan policy brief untuk Mendagri, tetapi juga memberikan fasilitasi dan asistensi bagi pejabat fungsional analis kebijakan di daerah.
"Kegiatan seperti pelatihan, pendampingan, dan kerja sama dengan lembaga lain perlu diintegrasikan ke dalam standar pelayanan BSKDN," tegas Yusharto dalam paparannya.
Standar pelayanan publik menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menerapkan standar pelayanan.
BSKDN telah melakukan kolaborasi dengan Program SKALA dalam memperkuat kapasitas analis kebijakan di 12 daerah pilot project. Kerja sama ini menjadi contoh nyata penerapan standar pelayanan yang berdampak langsung pada peningkatan kompetensi aparatur di daerah.
Untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundangan, BSKDN juga aktif berdialog dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri.
Yusharto menekankan bahwa penerapan standar pelayanan yang baik tidak hanya memperjelas mekanisme kerja lembaga, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Kondisi di daerah pilot project sudah semakin baik. Kami berharap program ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat kapasitas pejabat fungsional analis kebijakan," ujar Yusharto.
Ke depan, kegiatan penguatan kapasitas seperti ini akan diintegrasikan secara permanen ke dalam standar pelayanan yang dilaksanakan oleh BSKDN, menandai komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berstandar nasional.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial