Partai Perindo akan membahas dan mendorong Revisi Undang-Undang Pemilu dalam forum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Syukuran HUT ke-11 yang digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara. Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan forum ini bertujuan mencermati dinamika politik terkini, khususnya yang berkaitan dengan RUU Pemilu.
Perindo telah menginisiasi pembentukan sekretaris bersama partai non-parlemen sebagai bentuk komitmen terhadap proses kepemiluan yang melibatkan seluruh masyarakat. Ferry menegaskan pentingnya momentum ini tidak disia-siakan dalam perbaikan sistem pemilu Indonesia.
Partai Perindo mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi undang-undang pemilu. Rumusan dorongan ini akan dibahas secara mendalam dalam Rakernas Partai Perindo sebagai agenda prioritas.
Salah satu poin substansial yang akan didorong dalam RUU Pemilu adalah perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Menurut Ferry, ambang batas ini menyebabkan banyak suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Artikel Terkait
Inflasi Oktober 2025 Capai 2,86%, Emas Perhiasan dan Cabai Merah Jadi Penyumbang Utama
Surplus Dagang Indonesia Tembus USD4,34 Miliar di September 2025, Terus Surplus 65 Bulan!
Spin-Off UUS BTN dan CIMB Niaga Rampung Akhir 2025, Ini Jadwal & Dampaknya
Frugal Innovation Digital: Penggerak Ekonomi Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045